Header Ads



Kuasa Hukum Sebut Arif Rachman Arifin Diancam Ferdy Sambo untuk Musnahkan Rekaman CCTV

Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa penghalangan penegakan hukum obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat aliasn Brigadir J, Arif Rachman Arifin, mengatakan kliennya tidak memiliki kesamaan niat dan mendapat ancaman dari Ferdy Sambo. Karena itu, dia meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih, dalam pembacaan eksepsi menyatakan jaksa tak cermat dalam penerapan pasal terhadap kliennya. Dengan penggunaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menurut dia, Arif dituding memiliki kesamaan niat untuk menghalang-halangi penegakan hukum.

AKBP Arif Rachman Arifin telah menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Saudara Penuntut Umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin karena tidak menguraikan adanya kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo,” kata kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih, saat membacakan eksepsi Arif Rachman Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Oktober 2022.

Hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo

Ia mengatakan Arif yang dituding ikut menghalangkan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan (CCTV) di rumah dinas Ferdy Sambo hanya pejabat pemerintah pelaksana berdasarkan informasi terbatas (asymmetric information) dan dilatarbelakangi adanya keputusan atau tindakan bersifat authority judgment (penilaian jabatan atasan langsung).

“Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab terdakwa Arif Rachman Arifin, namun menjadi tanggung jawab dari Ferdy Sambo selaku Pejabat Pemerintahan Penyelenggara yang memberikan perintah,” kata Junaedi.

Tak ada kesamaan niat antara Arif dengan Sambo

Selain itu, kuasa hukum menilai tidak ada kesamaan niat antara Arif karena diajak menonton salinan (copy) rekaman CCTV yang telah disalin oleh rekannya, Kompol Baiquni Wibowo. Kemudian, ia melapor ke Brigjen Hendra Kurniawan selaku atasannya. Atas laporan tersebut Hendra bersama Arif menghadap Ferdy Sambo.

“Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan menghapus semua salinan (copy) rekaman CCTV yang berada dalam laptop Baiquni Wibowo,” kata kuasa hukum.

Selain itu, kata Junaedi, Arif juga mendapat ancaman dari Ferdy Sambo yang mengatakan, “Kalo sampe bocor berarti dari kalian berempat!”. Kuasa hukum mengatakan dalam surat dakwaan, Penuntut Umum Penuntut Umum dengan jelas mengkategorikan perintah Ferdy Sambo tersebut merupakan ancaman.

Atas uraian tersebut, kuasa hukum memohon Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah.  Kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari tahanan.

“Kami juga memohon Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu,” kata Junaedi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 17 Oktober 2022, AKBP Arif Rachman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto, disebut  menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan rekaman Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB. Mereka menonton rekaman di rumah Ridwan Soplanit yang bersebelahan dengan rumah dinas Sambo. 

“Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriyansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo,” kata JPU.

JPU mengatakan Arif kaget melihat Yosua masih hidup karena berbeda dengan kronologi yang dibeberkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Rekaman itu juga membantah pernyataan Ferdy Sambo yang menyatakan dia tiba di lokasi setelah Brigadir J terlibat tembak-menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Setelah melihat rekaman itu, Arif kemudian keluar rumah Ridwan Soplanit dan menelepon Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Ia menceritakan apa yang ia lihat dalam rekaman kepada Hendra. Mendengar suara Arif gemetar dan ketakutan, Hendra menenangkan dan memintanya menghadap dirinya dan Ferdy Sambo.

Arif Rachman Arifin menjelaskan kepada Ferdy Sambo bahwa ia melihat Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo datang ke rumah dinas. Padahal, menurut keterangan Ferdy Sambo dan Polres Jakarta Selatan, terjadi peristiwa tembak-menembak pada rentang waktu tersebut. Ferdy Sambo mengatakan rekaman itu keliru dan emosi kepada Arif karena tidak mempercayainya.

“Masa kamu tidak percaya sama saya,” kata Ferdy Sambo emosi.

Ferdy Sambo kemudian mengancam empat orang tersebut apabila membocorkan rekaman dan meminta mereka memusnahkan rekamannya. Arif Rachman Arifin tidak berani menatap mata Ferdy Sambo saat percakapan mengenai rekaman tersebut.

Setelah itu Arif memerintahkan Baiquni Wibowo untuk menghapus semua rekaman CCTV itu yang berada di dalam laptopnya. Baiquni sempat meminta waktu untuk mencadangkan sejumlah data dalam laptop itu sebelum memformat ulang. Selesai selesai mencadangkan data, Baiquni menyerahkan laptop itu kepada Arif Rachman Arifin yang kemudian mematahkannya dengan tangan. tempo.co


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.