Header Ads



Awas Tertipu! Ada Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat WhatsApp

Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Masyarakat diminta mengabaikan informasi pembayaran denda yang muncul aplikasi WhatsApp.

Ilustrasi ETLE Foto: Erliana Riady

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS bukan melalui pesan melalui aplikasi WhatsApp.

"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Jumat, (7/10/2022) dikutip Antara.

 

Pelanggar nantinya akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan membayar denda. Ia juga mengingatkan pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening.

"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS," kata Ibrahim.

Maka dari itu masyarakat diminta mengabaikan apabila mendapatkan pesan WhatsApp terkait pembayaran tilang. Sebab hal ini merupakan modus penipuan.

Terkait kepemilikan kendaraan yang sudah berpindah tangan, penerima surat tilang bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilang.

"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," tuturnya. detik.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.