Header Ads



Usai Dipecat dan Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Masyarakat, Keluarga Brigadir J?

LINTAS PUBLIK, Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tidak mau meminta maaf kepada keluarga korban. Ferdy Sambo  dan istrinya Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. 

Foto Kolase, Irjen Ferdy Sambo, Alm. Brigadir J, dan Reza Hutabarat Adik Brigadir Josua menangisi jasat Kakaknya./ist/berbagai sumber

Mantan Kadiv Propam Polri itu masih ogah meminta maaf kepada orangtua Brigadir Yosua Hutabarat. Melainkan, ia hanya meminta maaf kepada pihak kepolisian dan kuasa hukum sebelumnya. 

Melalui pengacaranya, Arman Hanis mengungkapkan permintaan maaf.

"Sebagai manusia yang bisa salah, secara eksplisit Pak Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, para anggota kepolisian yang lain yang juga harus ditarik dalam perkara ini, dan termasuk juga para kuasa hukum yang terkait peristiwa skenario tersebut (Duren Tiga -red)," kata Arman ketika konferensi pers yang tayang pada Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).


Ia juga mengatakan, pihaknya menyadari bahwa saat ini ketidakpercayaan publik sangat luas terutama setelah skenario Sambo terungkap.

"Kami juga menyadari saat ini ada ketidakpercayaan yang sangat luas, terutama setelah terdapat skenario yang terjadi di Duren Tiga," ujarnya.

Dia juga menyatakan, Ferdy Sambo siap bertanggung jawab atas segala perbuatannya.

"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang beliau lakukan," jelasnya.

Selain itu, pengacara keluarga Ferdy Sambo yang merupakan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengakui sejumlah perbuatannya saat ditemui.

Sebelumnya, Febri bersama pengacara Ferdy Sambo yang merupakan mantan Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang telah melakukan kunjungan ke Mako Brimob.

"Saya dan Rasamala juga bertemu langsung dengan Bapak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum," kata Febri.

Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab.

"Saat itu Pak Ferdy Sambo mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap mempertanggungjawabkan dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," ujarnya

 

 Bahkan, lanjut Febri, Ferdy Sambo mengatakan dirinya menyesal.

"Bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang emosional pada saat itu," jelasnya.

Arman juga mengatakan, tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo berharap agar proses hukum yang objektif dan berkeadilan terwujud untuk semua pihak.

"Berkeadilan bukan hanya untuk Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi, tetapi juga untuk korban, keluarga korban, dan masyarakat umum," tuturnya.

Ferdy Sambo: Kami Akan Jujur

Jelang persidangan di Pengadilan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali buka suara. 

Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat mengatakan sudah siap menyampaikan semua kronologis yang sebenarnya. 

Mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu mengakui kekeliruan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," kata Arman Hanis.

Arman menuturkan baik Sambo maupun istrinya menyebut apa yang dilakukan keduanya akan terbuka pada persidangan nanti.

 

 "Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," ujarnya.

Selain itu, Arman menuturkan Sambo dan Putri berharap agar proses hukum bisa berjalan secara objektif dan adil.

"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ungkapnya.

Sekadar informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. tribunnews.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.