Header Ads



Siang Ini AKP IW Jalani Sidang Obstraction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

 JAKARTA, Polri hari ini, Rabu (7/9/2022) menggelar sidang obstruction of justice kepada para tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa ada penambahan tersangka yang diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini, Rabu (7/9/2022). Adapun yang diperiksa Dittipidsiber hari ini yakni AKP IW.

Kolase foto Brigadir J dan rumah Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

Seperti diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menggelar sidang obstruction of justice hari ini kepada Irjen Pol Ferdy Sambo. FS diperiksa karena mengalangi keadilan kasus tewasnya Brigadir J di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022 tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pukul 11.00 dan AKP IW menjalani Sidang Obstraction of Justice siang di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada siang ini  pukul 13.00 WIB," ujar Nurul kepada wartawan, Rabu.

Diketahui, Total ada 7 orang tersangka yang memiliki peran dengan mengambil CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari ketujub tersangka itu, yang telah di sidang etik dan sudah di PTDH sebagai polri adalah Kompol Chuck Putranto.

 

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk cctv dulu ya. Abis klaster cctv baru klaster yang lain lagi," ucap Dedi.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artinya, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstraction of justice, jadi bertambah menjadi 7 orang tersangka.

"Sampai dengan malam ini, sudah 7 orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Tim Khusus Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keenam perwira itu yakni adalah, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. poskota.co.id/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.