Header Ads



Putri Candrawathi Ditahan Usai Evaluasi Kesehatan?

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pihaknya melakukan evaluasi kondisi kesehatan dari tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Lantas, apakah hal itu dilakukan untuk kebutuhan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Putri Candrawathi (Foto : tangkapan layar media sosial)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa terkait penahanan tersebut tetap menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dinyatakan lengkap berkas penyidikan kasus Brigadir J.

"Ya saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21. Begitu P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan saya pun nnti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

 

Menurut Dedi, pihaknya tidak menutup kemungkinan hal tersebut merupakan kebutuhan dari penahanan. Namun, penyidik tetap menunggu kelengkapan berkas.

"P21 ya progres selanjutnya ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat baru nanti penyidik akan mengambil langkah berikutnya," ujar Dedi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

 

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. okezone.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.