Header Ads



Pemko Siantar Matangkan Rencana Pembangunan Industri Kota, Ini Tujuannya

SIANTAR, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menggelar Forum Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pematang Siantar.

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menggelar Forum Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pematang Siantar.

Acara RGD yang dibuka Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA, diwakili Asisten III Drs Pardamean Silaen MSi, di Marihat Room Hotel Sapadia, Jalan Diponegoro Kota Pematang Siantar, Kamis (15/9/2022), mulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Plt. Kadis Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematang Siantar, Herbet Aruan SPd MH dalam laporannya menyampaikan, yang menjadi maksud dari penyusunan RPIK adalah untuk melakukan kajian yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan guna meningkatkan produktivitas dan menguatkan produk industri, serta menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan industri, baik  kecil, menengah, dan besar di Kota Pematang Siantar.

Sebagai acuan, lanjutnya, RPIK Pematang Siantar yang akan disusun memiliki tujuan yakni meningkatkan pertumbuhan industri di seluruh wilayah Kota Pematang Siantar; menguatkan struktur industri dengan tumbuhnya industri kecil, menengah, dan besar  berbasis sumber daya lokal; meningkatkan penguasaan pasar di Kota Pematang Siantar terhadap impor bahan baku, barang modal, serta meningkatkan ekspor produk industri; meningkatkan pengembangan inovasi dan penguasaaan teknologi; serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja yang kompeten di sektor industri.

 

Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Drs Pardamean Silaen MSi menerangkan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan peran pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor industri dilakukan secara terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan.

Dokumen perencanaan tersebut menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan sektor industri dan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan industri nasional.

Dilanjutkannya, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN)  disusun sebagai amanat Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2014, dan menjadi pedoman bagi pemerintah serta pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri. Sehingga tercapai  tujuan penyelenggaraan perindustrian, yaitu mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional; mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri; mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing maju, serta industri hijau; mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat serta mencegah pemusatan atau penguasaan  industri oleh suatu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat; membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja; mewujudkan pemerataan  pembangunan industri ke seluruh wilayah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

“RPIK Pematang Siantar yang akan disusun, mengacu pada RIPIN dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera  Utara. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M– Ind/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kota,” terangnya.

 

Di samping itu, dalam penyusunannya harus memperhatikan RIPIN dan kebijakan industri nasional; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  Kota; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota; potensi sumber daya industri daerah; Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematang Siantar; keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial; serta proyeksi penerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan untuk industri.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber, yakni dari Divisi Perindag Provinsi Sumatera Utara Halizah; Plt Kepala Bappeda Kota Pematang Siantar Farhan Zamzami, dan Dosen STIE Sultan Agung Robert Tua Siregar Phd.

Turut hadir, mewakili Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Baren Alijoyo Purba SH, mewakili Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Haris Prabowo, Direktur Muda PT. STTC Alvin Bingei,  Ketua UMKM Indonesia Bersinar Fitra, para pimpinan OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Pematang Siantar. rel/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.