Header Ads



Nah Kan! Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Terbukti Halangi Proses Hukum Kasus Kematian Brigadir J

JAKARTA,  Timsus polri telah selesai menggelar sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria karena terlibat obstraction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Polri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, Kombes Agus Nurpatria telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH alias dipecat sebagai anggota polri karena terbukti terlibat obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"PTDH dari anggota kepolisian, pelanggar KBP ANP mengajukan banding," ujar Dedi di gedung TNCC Polri, Rabu 7 September 2022.

Kemudian, kata Dedi, Kombes ANP berdasarkan hasil sidang, selain di PTDH sebagai anggota polri, ia juga dikenakan sejumlah sanksi yakni sanksi etik perilaku.

"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa sanksi etik perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.

 

Kombes ANP itu kemudian dilakukan penahanan selama 28 hari di tempat khusus (patsus) karena telah dikenakan sanksi kedua yakni, sanksi administrasi.

Lebih jauh, atas putusan tersebut Kombes Agus memutuskan untuk mengajukan banding.

"Itu merupakan hak yang bersangkutan. Proses banding akan tetap diproses oleh komisi sidang banding," terangnya.

Kombes Agus terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Dengan demikian, Polri telah merampungkan sidang kode etik dengan total 3 pelanggar. Dua pelanggar lain yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka diputus untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Namun mereka sepakat untuk mengajukan banding.

Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. poskota.co.id/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.