Header Ads



Lengser Bulan Depan, Segini Uang Pensiun Anies Baswedan

JAKARTA, Anies Baswedan akan melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022. Anies mengatakan jika dirinya masih akan menjabat hingga 16 Oktober 2022. Anies berujar tidak akan memperpanjang jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Anies Baswedan Lengser Bulan Depan (Anggi-detikcom)

"Alhamdulillah 5 tahun saya sudah masuk 5 tahun, 5 bulan lagi pensiun. Tidak ada perpanjangan soalnya," ujar Anies di Masjid Kampus UGM, Kamis (7/4/2022) malam.

Setelah pensiun sebagai Gubernur DKI Jakarta, ia akan menerima uang pensiun. Berapa ya besaran uang pensiun yang akan diterima?

Berdasarkan catatan detikcom, setelah mundur dari jabatan, nantinya sebagai seorang mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies dapat menerima sejumlah uang pensiunan. Meski demikian jumlahnya tidaklah besar.

Diketahui bahwa besaran uang pensiun yang dapat diterima seorang mantan Gubernur Jakarta, jumlahnya tak lebih dari Rp 10 juta setiap bulan. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2017 lalu yang saat itu dijabat oleh Sumarsono.

 

Saat itu Sumarsono tengah membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI yang bisa saja diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies menjabat).

"Pensiun sebagai kepala daerah kecil, nggak sampai 10 juta," ujarnya.

Tunjangan dan THR Pensiun Anies

Meski demikian, diketahui bahwa sebagai pensiunan pejabat negara, nantinya Anies juga berhak untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi pensiunan pejabat negara. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun berdasarkan Pasal 8 PP No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tambahan penghasilan.

Demikian perkiraan uang pensiun yang akan diterima Anies Baswedan setelah tak lagi menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta nantinya. detik/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.