Header Ads



INILAH Rasamala Aritonang Pengacara Batak yang Siap Membela Ferdy Sambo, Satu Tim Sarmauli

LINTAS PUBLIK, Sejumlah pengacara mulai merapat membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terancam hukuman mati.  Sejumlah pengacara hebat pun mulai bergabung membela.

Rosamala Aritonang, Sambo dan Putri/ foto kolase dari berbagai sumber.

Terkini ada Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febri mengatakan akan membela Putri Candrawathi secara objektif.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalau pun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," katanya.

Berdasarkan undangan yang beredar, ada empat orang yang menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

Selain Febri, tiga orang lainnya yakni Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, dan Rasamala Aritonang.

Sosok Rasamala Aritonang

Rasamala merupakan mantan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia setuju bergabung sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo karena memiliki beberapa pertimbangan.

“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ujar Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, pertimbangan lain karena adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan dari Komnas HAM.

Pertimbangan ketiga karena Ferdy dan Putri adalah warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.

“Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” ucapnya.

 

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polri menetapkan 3 tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP serta 55 dan 56 KUHP.

Keluarga Brigadir J Minta Polri Tahan Putri

Bareskrim Mabes Polri kembali panggil keluarga inti almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Mapolda Jambi. 

Didampingi kuasa hukum Kamarudin Simanjuntak, keluarga dipanggil untuk lengkapi BAP kasus pembunuhan Yosua.

Kedatangan keluarga inti almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Minggu (25/9/2022) siang di Mapolda Jambi untuk memenuhi panggilan Bareskrim, guna meminta tanda tangan 11 saksi, atas kasus pembunuhan brigadir Yosua dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Penyidik Bareskrim minta tanda tangan berita acara perkara, dari 11 orang saksi di antaranya, kedua orang tua Brigadir Yosua, bibi, pacar korban, dan keluarga lain. 

 

Keluarga Yosua berharap berkas kasus pembunuhan Yosua agar segera disidangkan.

Dorongan agar Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo ini untuk segera ditahan terus disuarakan oleh keluarga almarhum Yosua Hutabarat. 

Saat memenuhi panggilan Bareskim Polri di Polda Jambi untuk melengkapi BAP kasus pembunuhan Yosua, bibi Yosua Hutabarat, Roslin Simanjuntak kembali mendesak Polri untuk menahan istri Ferdy Sambo ini.

Roslin menyatakan Putri seharusnya ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.  

Ia juga merasa demi keadilan harusnya semua tersangka kasus pembunuhan Yosua ditahan, termasuk Putri Candrawathi.

Selain desakan agar Putri Candrawathi segara ditahan, keluarga Yosua juga berharap agar berkas perkara yang ditanda tangani hari ini bisa segera diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sehingga bisa segera disidangkan. tribunnews.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.