Header Ads



77 Pejabat Fungsional Ahli Pertama Dilantik Wali Kota Siantar, Guru Kelas 23 Orang

SIANTAR, Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA, mengambil sumpah/janji 77 Pejabat Fungsional Ahli Pertama.

Pengambilan sumpah/janji berlangsung di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Jumat (2/9/2022) pagi.

Wali Kota Pematang Siantar saat melantik 77 Pejabat Fungsional Ahli Pertama, di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Jumat (2/9/2022) pagi.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MAP, dalam laporannya menerangkan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Fungsional Pengangkatan Pertama dari formasi CPNS Tahun 2019 di lingkungan Pemko Pematang Siantar berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni: Analis Kepegawaian 2 orang; Asesor SDM Aparatur 3 orang; Pranata Komputer 6 orang; Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1 orang; dan Auditor 3 orang.

Kemudian, Auditor Kepegawaian 1 orang; Perencana 2 orang; Pustakawan 2 orang; Guru Agama Kristen 1 orang; dan Guru Bimbingan Konseling 1 orang.

Selanjutnya, Guru Agama Islam 1 orang; Guru TIK 1 orang; Guru Seni Budaya 3 orang; Guru Kelas 23 orang; Apoteker 5 orang; Epidemiolog 1 orang; Asisten Apoteker 1 orang; Perawat Gigi 6 orang; dan Perawat 14 orang.

Selanjutnya dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 77 Pejabat Fungsional Ahli Pertama disaksikan Asisten III Pemko Pematang Siantar, Drs Pardamean Silaen MSi dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Dedy Tunasto Setiawan SH.

Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA dalam arahannya menyampaikan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

 

Kepada para pejabat yang dilantik, Wali Kota Susanti mengimbau agar dapat melaksanakan tugasnya selaku Pejabat Fungsional di Pemko Pematang Siantar sesuai bidang dan tupoksi berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki, keterampilan, dan keahlian masing-masing, melek teknologi, serta dapat menjadi abdi negara yang baik, melayani masyarakat dengan baik dan beretika, mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi.

“Kiranya saudara-saudari sekalian dapat bersinergi satu sama lain dalam mengemban tugas agar dapat sesempurna mungkin dalam pelayanan masyarakat adil dan makmur serta mewujudkan cita-cita Pemko Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, para pejabat yang dilantik agar bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada warga Kota Pematang Siantar.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Pematang Siantar dan pribadi mengucapkan selamat atas keberhasilan para saudara-saudari sekalian yang telah sukses dan bersabar menanti yang dicita-citakan. Marilah kita sebagai Aparatur Sipil Negara, pelayan masyarakat, dapat lebih meningkatkan tanggung jawab menuju tercapainya masyarakat Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, serta menjadi ASN yang berakhlak,” katanya.

Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar, Budi Utari Siregar AP, Staf Ahli, Dra Happy Oikumenis Daely, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Mardiana SH, serta rohaniawan. rel/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.