Header Ads



Regulasi Baru, Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online

JAKARTA, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi baru seputar ojek online. Regulasi itu mengatur batas tarif ojek online.

Aturan itu tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022. Aturan baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Ilustrasi Ojek Online

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Pembagian tiga zonasi itu adalah:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

 

"Sesuai peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen," imbuh Hendro.

"Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," lanjutnya.

Besaran biaya jasa zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 dan Rp 11.500.

Besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 dan Rp 13.500.

Besaran biaya jasa zona II yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 dan Rp 13.000.

 

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut, besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," pungkas Hendro.

Hendro menambahkan, dengan adanya penyesuaian tarif ini, perusahaan wajib meningkatkan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan pengguna.

Aturan Tarif Sebelumnya

Merujuk aturan KP 348 Tahun 2019, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online mengalami kenaikan. Berikut besaran tarif mengacu pada KM Nomor KP 348 Tahun 2019 yang telah dicabut:

Besaran biaya jasa zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 dan Rp 10.000

Besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 dan Rp 10.000.

Besaran biaya jasa zona II yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 dan Rp 10.000. detik/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.