Header Ads



Honorer Pemkab Asahan Nekat Curi Handphone Milik Bupati Asahan di Rumah Dinas

ASAHAN, Sungguh nekat aksi Angga alias Uleng (57) warga Jalan Hamka, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan ini mencuri handphone seharga Rp 36 juta milik Bupati Asahan, H Surya.

Angga alias Uleng, diamankan Satres Kriminal Polres Asahan karena nekat mencuri handphone milik Bupati Asahan. TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP

Pria yang berusia setengah abad yang bekerja sebagai tenaga honor kantor Bupati ini nekat melakukan aksinya di rumah dinas Bupati Asahan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Aksinya tersebut pun terekam kamera pengawas CCTV yang terletak di sebelah rumah dinas Bupati Asahan.

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat Uleng memanjat pagar dan menutup kamera pengawas menggunakan kresek.

 

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP M Said Husein, Saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, hp milik Bupati Asahan tersebut dicuri dari laci kamar rumah dinas Bupati Asahan.

“Tersangka masuk melalui jendela kamar. Dirusaknya jerjak besi dan mengambil handphone tersebut dari laci kamar,” jelas Husein, Sabtu (27/8/2022).

Handphone yang dicuri oleh Uleng bermerek samsung Galaxy Z Fold 2 dengan harga Rp 36 juta.

“Handphone tersebut masih baru dan belum dipakai oleh Bupati. Harga belinya Rp 36 juta,” jelasnya.

Akibat hal tersebut, tim Jatanras Polres Asahan langsung mengejar pelaku saat hendak menjualnya kepada seseorang di Jalan Kartini, Gang Pantai, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

“Semalam, tersangka diamankan saat hendak menjual handphonenya. Tim menjegat tersangka di daerah Jalan Penegak, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur,” katanya.

Lanjutnya, saat di Interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Uleng disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. tribunnews.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.