Header Ads



83 Polisi Diperiksa Terkait Brigadir J, 35 Direkomendasikan Dikurung

JAKARTA, Polri mengatakan saat ini jumlah anggota yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ada 83 orang. Dari jumlah itu, 35 orang direkomendasi ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok.

BACA JUGA  Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Yoshua!

Foto Komjen Agung Budi Maryoto: Istimewa (Dok Polda Jatim)

"Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung mengatakan sebelumnya ada 18 anggota yang dipatsus, namun kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Profil dan Biodata Lengkap Komjen Agung Budi Maryoto, Jenderal Polisi yang Pimpin Timsus Pembunuhan Brigadir Joshua

 

"Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," jelasnya.

Agung juga mengatakan dari 15 orang yang diperiksa dan dipatsus itu, polisi menyatakan 6 anggota melakukan tindak pidana. Enam anggota disebut menghalangi penyidikan kasus Brigadir Yoshua.

"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice menghalangi penyidikan," ucap Agung. detik/t

BACA JUGA  Terungkap! Sosok Jenderal Bintang 3 yang Mengancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tak Jadi Tersangka


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.