Header Ads



Temuan Mayat di Nagori Pematang Simalungun, Ini Penjelasan Polsek Bangun

 Personil Polsek Bangun – Polres Simalungun, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat, di Jalan Ragi Hidup II, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (24/6/2022) pagi, pukul 07.00 WIB.

LIHAT JUGA Bangku Sekolah Letjen Sudi Silalahi Masih Ada di SMP Negeri 1 Tanah Jawa Simalungun

Petugas kepolisian dan tim medis saat melakukan olah TKP.

Mayat itu diketahui bernama Bambang Armono alias Babe (66).

Pada Jumat (24/6/2022) pagi, sekira pukul 06.30 WIB, Rayadi (36), teman dakwah korban, datang ke rumah korban untuk menanyakan keadaan kesehatan korban dan mengajak korban berdakwah, dikarenakan sejak hari Senin (20/6/2022), saksi Rayadi terakhir kali bertemu dengan korban dan korban sudah mengeluhkan sakit jantung.

Setelah Rayadi memanggil-panggil dari depan pintu rumahnya, korban tidak menjawab, sehingga saksi Rayadi pun mengintip dari kaca jendela rumah untuk melihat kedalam rumah dan melihat korban sudah tergeletak di lantai dan sekaligus mencium bau busuk.

Selanjutnya, saksi Rayadi menelepon istri korban bernama Sofya boru Lubis (67) dan adik ipar korban, bernama Aisah Br Siagian (48) untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Tidak lama kemudian, istri dan adik ipar korban datang ke rumah korban lalu melihat korban sudah meninggal dan mengeluarkan bau busuk.

LIHAT JUGA Guru dan Siswa SMP Ngeri 1 Tanah Jawa Kompak Manortor

 

Menerima laporan masyarakat, Kapolsek Bangun, AKP L.S Gultom SH, memperintahkan Kanit Reskrim, IPDA Rido Pakpahan bersama personil piket dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun, Aipda Sujid Sahputra, turun melakukan olah TKP.

Sesuai keterangan istri korban, Sofya boru Lubis, bahwa pada Minggu (19/6/2022) siang lalu, pukul 11.00 WIB, korban masih sempat mengantarkannya ke rumah mertuanya, di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Lalu sekira pukul 14.00 WIB, korban pulang ke rumahnya sendirian. Korban setahun lebih mengeluh sakit jantung yang tak kunjung sembuh dan korban meninggal dunia diduga akibat penyakitnya tersebut.

Dari hasil olah TKP dengan melibatkan Tim Inafis dan Tim Medis Puskesmas Rambung Merah, dr. Melda Siringoringo, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Setelah berkoordinasi, keluarga tidak bersedia dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan dengan diketahui Pangulu Nagori Rambung Merah, Martua Manik.

Keluarga menerima ikhlas, korban meninggal akibat penyakit yang diderita.

“Korban meninggal diduga sudah lebih kurang 5 hari. Keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi karena korban meninggal akibat penyakit yang diderita,”kata Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Bangun, AKP L.S Gultom SH. rel/t

LIHAT JUGA  Demi Kabupaten Simalungun, Radiapoh Tidak Keberatan Disebut Bupati “Tumin”


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.