Header Ads



Edi Siburian Polisikan Ireng Maulana Siahaan, Ini Kasusnya

SIANTAR, Polsek Siantar Utara terpaksa mengamankan pelaku penganiayaan, Ireng Maulana Siahaan (34), juru parkir, warga Jalan DR. Wahidin, Gang Karya Islam, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pascadiadukan korban Edi Siburian (43), wiraswasta, penduduk Jalan DR.Wahidin, Gang Karya Islam, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin (6/6/2022), pukul 09.00 WIB, di Jalan Tanah Jawa Gang Karya Islam, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA  Polisi Gerak Cepat, Oknum Dosen IAKN Tarutung yang Sodomi Mahasiswa Sendiri Langsung Ditahan



Informasi yang dihimpun wartawan dari pihak Kepolisian, kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu (1/6/2022) malam lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di depan rumah korban, di Jalan DR. Wahidin Gang Karya Islam.

Saat itu, korban pulang melayat dan hendak masuk kedalam rumahnya, kemudian tersangka Ireng Maulana Siahaan melintas dengan mengendarai sepeda motor dengan knalpot blong.

Lalu, korban menegur tersangka dengan mengatakan “apanya kau, bising kali kau”.

Foto pelaku penganiayaan yang diamankan Polisi.

Dan dijawab tersangka “apa rupanya, kon..l”,sembari tersangka turun dari sepeda motornya dan langsung meninju wajah korban berulang kali hingga wajah korban sebelah kiri bengkak, luka robek pada mata sebelah kiri, luka gores pada mata sebelah kanan, luka cakar pada tangan sebelah kiri, dan luka cakar pada leher hingga dada sebelah kanan.

Kemudian, saksi melerai tersangka, namun tersangka malah mengambil potongan kayu dari atas kandang ayam yang berada di sekitar TKP, kemudian melemparkan potongan kayu itu ke arah korban, dan untung tidak mengenai korban maupun saksi.

Selanjutnya, korban mengejar tersangka hingga korban dan tersangka bergumul di aspal.

Kemudian, warga memisahkan korban dan tersangka, dan saat itu juga, tersangka meninggalkan TKP dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Utara.

Dan pada hari Senin (6/6/2022), sekira pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Utara mendapat informasi, bahwa diduga pelaku berada di Jalan Tanah Jawa, Gang Karya Islam, dan berhasil diamankan.

Adanya kasus penganiayaan ini (Pasal351,red), dibenarkan Kapolsek Siantar Utara melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa siang (7/6/2022). rel/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.