Header Ads



79 Karton Rokok Ilegal Merek Luffman Diamankan Bea Cukai Pematangsiantar

SIANTAR, Penindakan terhadap peredaran barang ilegal seperti peredaran rokok ilegal semakin gencar dilakukan pihak Bea Cukai Pematangsiantar.

ilustrasi Rokok Luffman

Hasil kerja Tim Gabungan Bea Cukai (BC) Pematangsiantar ini tidak sia-sia. Bersama personil TNI-AD dari Rindam 1/BB berhasil mengamankan satu mobil pick up dengan muatan penuh rokok ilegal merek Luffman dengan bungkus kotak berwarna merah.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan BC Pematangsiantar, Dedi Suheimy melalui penyidik BC, Reli Turnip, di ruang kerjanya, Senin (13/06/2022), mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari intelijen BC yang mengungkap akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai, masuk di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kemudian Tim P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C sebanyak 6 orang, dibantu 2 personel TNI-AD dari Rindam 1/BB, Selasa (07/06/2022) mengatur strategi pengintaian. Mengambil titik intai di Jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Pengintaian berlangsung hingga dini hari tersebut, hasilnya tidak sia-sia. Tepat sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Gabungan P2 BC Pematangsiantar melihat sasaran. Sebuah mobil pick up melintas dari arah Balige, tepatnya di SPBU Jalan SM Raja Parapat.

Dengan sigap petugas gabungan menghentikan pick up tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti muatan mobil pick up tersebut dipenuhi rokok ilegal merek Luffman bungkus warna merah.

“Kita cegat di SPBU Parapat Jalan Sisingamangaraja. Di dalam mobil itu kita temukan 79 karton berisi rokok ilegal tidak dilekati pita cukai. Totalnya 790 ribu batang,” ujar Reli Turnip.

Penyidik BC Pematangsiantar itu menambahkan, dari pemeriksaan diketahui, rokok Luffman ilegal tersebut dibawa dari Sumatera Barat. Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan rokok ilegal itu mencapai Rp 800 juta lebih.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan, juga sehubungan dengan Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal serentak di seluruh Indonesia.

Seluruh rokok ilegal termasuk mobil pick up dan dua orang tersangkanya (sopir) sekarang sudah diamankan di Kantor KPPBC TMP C untuk diperiksa lebih lanjut.

Kedua tersangka yang kini masih dalam pemeriksaan, kata penyidik BC itu diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun 

Ketentuan pidana ini sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 1995 tentang cukai. red/tim/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.