Header Ads



Sri Mulyani Sebut Tarif Pajak Deddy Corbuzier Naik Jadi 35%

JAKARTA, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur layer baru tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun jadi dikenakan tarif sebesar 35%, dari yang sebelumnya 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan ini membuat tarif PPh Deddy Corbuzier naik dari 30% jadi 35% karena penghasilannya di atas Rp 5 miliar per tahun. Dia masuk dalam kategori orang kaya di Tanah Air.

BACA JUGA  KPK panggil empat pejabat Pemkab Langkat

Dedy dan Srimuliani/ist

"Di ruangan ini mungkin termasuk yang Rp 5 miliar, waktu saya diwawancara Deddy Corbuzier saya tanyain kamu dapat Rp 5 miliar? 'Iya', berarti kamu naik nanti," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera yang disiarkan di YouTube DJP, Jumat (4/2/2022).

Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu sesuai asas keadilan. Dalam hal ini si kaya membantu orang yang kurang kaya.

"Memang ini adalah asas keadilan, bukanya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas," tuturnya.

UU HPP ini juga mengatur tentang penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sri Mulyani menegaskan bukan berarti semua orang yang punya KTP langsung bayar pajak.

"Kelompok fakir miskin mereka justru mendapat bantuan dari negara yang disebut bansos entah PKH, bantuan sembako, anaknya sekolah mendapat kartu Indonesia pintar, dia kesehatannya dibayar BPJS oleh negara, itu orang tidak mampu, tidak bayar pajak walaupun punya NIK," bebernya.

Sri Mulyani menyebut yang harus bayar pajak adalah yang punya pendapatan di atas Rp 54 juta per tahun jika orang pribadi sesuai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jadi orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan dan belum menikah, tetap tidak kena pajak.

Penghasilan kena pajak (PKP) dalam UU HPP juga dilebarkan hingga Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan hanya dikenakan tarif 5%. Dari yang tadinya batas paling rendah cuma Rp 50 juta per tahun.DETIK/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.