Header Ads



Daftar Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp9 Juta

JAKARTA - Daftar gaji PNS beserta tunjangannya akan diulas dalam artikel ini. Gaji PNS diusulkan naik menjadi Rp9 juta, namun hal tersebut tertunda akibat pandemi Covid-19. Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

BACA JUGA  Pantai Carita Tigaras Ramai Pengunjung, Parkir Penuh

ilustrasi

Sebelumnya, Pemerintah ternyata sudah berencana untuk menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta. 

“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Lalu berapa gaji PNS saat ini? Berikut daftarnya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Rabu (12/1/2021).

 Golongan I: 

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

 Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500   


Golongan II:

 IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

 IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan III: 

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000   


Golongan IV: 

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain dapat gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan. Berikut daftarnya :

1. Tunjangan Suami/Istri 

PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya. 

2. Tunjangan Anak   

Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

3. Tunjangan Makan 

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA. Namun, tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175 ribu.okezone/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.