Header Ads



Awas Ketipu Harga Mahal! Segini Biaya Resmi Bikin SIM

JAKARTA, Di media sosial beredar informasi palsu soal biaya pembuatan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online. Dalam informasi yang beredar di media sosial itu disebutkan biaya tinggi dalam pembuatan Smart SIM.


ilustrasi Pembuatan SIM Baru

Katanya, tarifnya berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 1,6 juta. Padahal seharusnya biaya pembuatan SIM tak semahal itu.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.

Adapun biaya penerbitan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam lampiran PP 76/2020 tersebut diinformasikan biaya resmi penerbitan SIM.

Berikut detail biaya penerbitan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020

Biaya Bikin SIM baru

-SIM A: Rp 120.000

-SIM B I: Rp 120.000

-SIM B II: Rp 120.000

-SIM C: Rp 100.000

-SIM C I: Rp 100.000

-SIM CII: Rp 100.000

-SIM D: Rp 50.000

-SIM D I: Rp 50.000

-SIM International: Rp 250.000

Sedangkan di bawah ini adalah biaya perpajangan SIM

-SIM A: Rp 80.000

-SIM B I: Rp 80.000

-SIM B II: Rp 80.000

-SIM C: Rp 75.000

-SIM C I: Rp 75.000

-SIM CII: Rp 75.000

-SIM D: Rp 30.000

-SIM D I: Rp 30.000

-SIM International: Rp 225.000.

Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi maupun asuransi.

Sementara itu, dalam proses pembuatan SIM, pemohon yang bersangkutan harus hadir di Satpas. Mulai dari foto, sidik jari, retina mata, dan tanda tangan harus dilakukan pemohon sendiri. Penerbitan SIM baru harus melalui tahap ujian teori maupun praktik. Sementara proses perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi jika perpanjang SIM diurus sebelum masa berlakunya habis. detik/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.