Header Ads



Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ditetapkan Tersangka KDRT

TANGERANG, Polisi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemeriksaan terhadap tersangka pun akan dilakukan hari ini.

"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

ILUSTRASI

Ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai kepolisian memproses laporan yang dibuat oleh seorang ibu rumah tangga berinisial LK (40) pada 1 Juni.

Shinto pun membenarkan bahwa terlapor yang diadukan merupakan seorang anggota dewan di Kabupaten Tangerang. Polisi pun melakukan proses penyidikan dan gelar perkara pada 23 November.

"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka pada Kamis 2 November," jelasnya.

Hingga saat ini, belum diketahui secara rinci mengenai kronologi kasus yang menjerat RGS tersebut.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil anggota dewan yang kini terjerat masalah hukum tersebut.

Nantinya, kata dia, Badan Kehormatan Dewan (BKD) akan mengklarifikasi langsung sejauh mana kasus tersebut berkaitan dengan anggota dewan dari Partai Gerindra Kabupaten Tangerang yang telah berstatus sebagai tersangka itu.

"Jadi belum tentu dilaporkan itu benar atau salah. Jadi jangan menggiring opini bahwa itu benar dilakukan. Kalau lapor siapa saja bisa lapor," kata Kholid.cnn/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.