Header Ads



Praktisi apresiasi tuntutan pidana mati terhadap pengendali narkoba di Medan

LINTAS PUBLIK, Praktisi hukum Eka Putra Zakran, SH, MH mengapresiasi tuntutan pidana mati atas narapidana Khalif Raja (23) yang didakwa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 52 kg dari Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

Lihat Juga Ini Pernyataan Ketua PWI SIANTAR Atas Bantuan untuk Jurnalis

ilustrasi

"Kita mendukung Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan yang menuntut hukuman mati terhadap narapidana tersebut," ujar Eka, di Medan, Minggu (29/8).

Ia mengaku sangat setuju dengan tuntutan hukuman mati, supaya menjadi peringatan keras bagi yang lain, khusus mereka yang berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan.

"Biar ada efek jera buat yang lain. Gerah juga kita dengar adanya peredaran barang haram seperti sabu-sabu dikendalikan dari rutan atau lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum tidak segan-segan untuk menjatuhkan hukuman berat kepada bandar narkoba.

"Kita bangga kepada jaksa karena masih ada secercah harapan terhadap upaya penegakan hukum dan keadilan," kata Anggota DPC Peradi Medan itu.

Terdakwa Khalif Raja dituntut hukuman mati di PN Medan karena terbukti mengendalikan 52 kg sabu dari Lapas Klas I Medan.

Jaksa Penuntut Umum Nurhayati Ulfia dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


sumber  : ant 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.