Header Ads



Mendagri Jangan Lepas Tangan Soal Kisruh Pelantikan Wakil Walikota Pematangsiantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tidak boleh lepas tangan terkait polemik pelantikan wakil walikota terpilih, Susanti Dewayani

Direktur Eksekutif ,Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Mendagri diharapkan bersikap tegas, sehingga ada kepastian pelantikan wakil walikota Pematangsiantar, dan pemberhentian walikota dan wakil walikota yang masih menjabat.

LIHAT JUGA Warga Bekasi Meninggal Positif Covib, 23 Warga Siantar Di Swab

Dia berharap Mendagri adil dan bijaksana, dimana Pilkada 2020 juga merupakan produk undang-undang, dan mengatur masa jabatan walikota dan wakil walikota terpilih adalah periode 2021-2024.

Ketidak tegasan Mendagri akan menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum khususnya terkait pelaksanaan Pilkada ke depan.

Mendagri menurutnya harus menuntaskan tugasnya terkait Pilkada 2020 dengan melantik wakil walikota terpilih Susanti Dewayani, karena sudah juga menerbitkan surat nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, di media sudah menyebutkan menunggu surat dari Kemendagri, terkait pelantikan wakil walikota Pematangsiantar.

Menurut Fawer sebenarnya Kemendagri melalui surat Dirjen Otda nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani Drs.Akmal Malik,M.Si sudah jelas meminta kepada Gubernur Sumatera segera mengusulkan pemberhentian walikota Pematangsiantar Hefriansyah,SE.MM,  dengan dasar hukum Surat Keputusan Nomor 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara, dan dapat melakukan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih.

"Namun Gubsu Edy Rahmayadi justru mengatakan lagi, menunggu surat dari Mendagri untuk melantik wakil walikota Pematangsiantar, jadi dalam hal ini ada kesan surat Kemendagri itu tidak dicermati oleh gubernur, sehingga terkesan tidak tahu sudah ada surat kepadanya terkait pelantikan wakil walikota Susanti Dewayani, padahal pemerintah provinsi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat,"jar Fawer.

Seyogianya tambah Fawer, pelantikan harus sesegera mungkin, agar pemimpin yang baru segera dapat menuntaskan RPJMD 2021-2026 sesuai visi misi pada saat pencalonan, RKPD 2022, PAPBD 2021 dan RAPBD 2022, sehingga arah pembangunan kota pematang siantar dapat terarah sesuai visi misi kepala daerah terpilih.

Menanggapi kisruh pelantikan wakil walikota Pematangsiantar yang terkesan terkatung-katung karena DPRD belum menggelar rapat paripurna pemberhentian walikota  dan wakil walikota saat ini akademisi FISIP USU, Agus Suriadi menilai ada sesuatu di DPRD itu sendiri.

"Pasti ada sesuatu di internal DPRD Pematangsiantar itu sendiri sehingga tidak menggelar paripurna pemberhentian walikota dan wakil walikota saat ini,"ujar Agus.

Disebut Agus, diperlukan sikap yang bijak dan arif dari para anggota dewan untuk bersama-sama mematuhi hasil Pilkada serta keputusan yang sudah digariskan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Tata kelola pemerintahan perlu dijaga dan pengalaman pembangunan yang selama ini sedikit stagnan di Pematangsiantar harus segera dikejar," kata Agus.

Tokoh masyarakat dan politisi PDIP yang juga bakal calon walikota Pematangsiantar di Pilkada 2020, Ojak Naibaho mengatakan, penundaan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih akan memancing kemarahan masyarakat yang merasa pemerintah pusat, mengabaikan hak konstitusi masyarakat, yang sudah memilih almarhum Asner Silalahi dan Susanti Dewayani sebagai walikota dan wakil walikota terpilih di Pilkada 2020.

"Pemerintah pusat jangan mengabaikan hak konstitusi masyarakat Pematangsiantar, dengan menunda-nunda pelantikan wakil walikota terpilih yang menjadi pilihan rakyat, pemerintah pusat jangan memancing kemarahan masyarakat, karena itu pelantikan wakil walikota dapat segera dilakukan,"sebut Ojak Naibaho.

Penulis     : franki

Editor       : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.