Header Ads



Warga Negara Mesir Bawa Ganja 63 Gram Diringkus Personil Pospam Polres Simalungun

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Personil gabungan pos pengamanan (Pospam) Polres Simalungun tepatnya Pospam Parlanaan meringkus warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial MEEKI (26) membawa narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 63 Gram, Kamis sore (6/5/2021) sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan awalnya  para personil gabungan terdiri dari unsur personel Polres Simalungun dan Polsek, TNI AD, Denpom 1/1 Pematangsiantar, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Pospam Penyekatan Parlanaan, Jalan Siantar-Lima Puluh, Kecamatan Bandar guna mengantisipasi larangan mudik Idul Fitri 1442 H dalam Ops Ketupat Toba Tahun 2021.

Saat personil gabungan memberhentikan bus KUPJ dan memeriksa para penumpang, pelaku WNA tersebut tidak membawa identitas. "Setelah diperiksa, pelaku mengaku WNA asal Mesir tidak membawa identitas resmi serta dokumen sah lainnya seperti Passport dan Visa,"ujar Adi.

Selanjutnya, Adi menambahkan pelaku diamankan ke Kantor Imigrasi Klas II Pematangsiantar kemudian personil Satres Narkoba dan Polsek Serbelawan serta pegawai Kantor Imigrasi melakukan penggeledahan barang barang bawaan pelaku. Tepat didalam koper ditemukan 1 plastik kertas kresek berisi 31 bungkus plastik kecil berisi diduga ganja dan 1 bungkus kertas tiktak (pembungkus rokok).

Diinterogasi pelaku mengaku ganja itu miliknya yang dibelinya tiga hari sebelumnya seharga Rp 100 ribu di Kota Medan untuk dipergunakannya sendiri. 

'Hingga saat ini pelaku MEEKI dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai UU Nom 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Adi Haryono mengakhiri.


Penulis   : franki
Editor      : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.