Header Ads



Ir.Jhonson Tambunan Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Kejaksaan : Penerbitan DPO

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Mantan Plt.Kadis PUPR, Ir.Jhonson Tambunan tidak juga memenuhi surat panggilan ketiga Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Surat pemanggilan ini untuk melaksanakan putusan mahkamah agung dengan status terpidana.

LIHAT JUGA  Truk Tabrak Lampu Merah di Siantar 

Kajari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro didampingi Kepala seksi pidana khusus Nixon Lubis mengatakan dalam hal melacak keberadaan Jhonson Tambunan, kejaksaan telah bekerjasama dengan kepolisian, dan terakhir keberadaannya di Medan.

"Kita jalankan prosedur dulu, kita panggil dulu. Nggak hadir kita tracking,"ucap Kajari, Selasa (18/5/2021).

Ditambahkan Kajari, pihaknya akan bekerja secara silent untuk melacak keberadaan Jhonson Tambunan. Untuk itu, pihaknya meminta waktu.

Terkait dengan penerbitan DPO, Kasipidsus mengatakan adalah kewenangan kejagung.

"Prosedurnya kita sampaikan pimpinan,  diteruskan ke Asintel Kejati sumut selanjutnya ke kejagung untuk penerbitan DPO,"ucap Kasipidsus.

Seperti diketahui, di tahun 2003 Jhonson Tambunan dinyatakan melakukan korupsi sebesar Rp 18 juta dari proyek pembangunan Pasar Tozai. Saat itu Jhonson Tambunan selaku Pimpro Pembangunan Pasar Kec.Siantar Martoba.


Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.