Header Ads



Guru Honorer Posting Gaji Rp700 Ribu Lantas Dipecat, FSGI Ikut Mengecam

LINTAS PUBLIK, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan terhadap seorang guru Honor di Bone, Sulawesi Selatan, karena mengunggah gajinya Rp700 ribu ke media sosial (Medsos). Meski kemudian ada penjelasan tambahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone bahwa pemberhentian bukan karena mengunggah gaji di medsos, namun karena adanya guru PNS yang ditempatkan di sekolah tersebut. 

ilustrasi

"Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya, bahkan tindakan Kepala Sekolah yang main pecat melalui WhatsApp (WA) pun dibela oleh Dinas Pendidikan dengan dalih ada PNS baru yang ditugaskan di sekolah tersebut," ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI, Minggu (14/2/2021).

Heru menambahkan, padahal, dalih itu makin menunjukkan bahwa guru honor sangat rentan dipecat sewaktu-waktu oleh pihak sekolah dan yayasan.

"Yang dialami oleh Hervina (34) seorang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat oleh kepala sekolah hanya karena mem-posting gajinya Rp700 ribu di media sosial (medsos) adalah salah satu contohnya," kata Heru. 

DPP FSGI melakukan telaah atas kasus pemecatan Hervina, guru honor di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang sudah mengabdi selama 16 tahun dengan gaji yang relatif kecil, jauh dari UMR di daerahnya. Berikut ini  adalah hasil telaah dan kajian FSGI: 

Pertama, Pemecatan Berpotensi Kuat Melanggar UU Guru Dosen. Pemberhentian guru oleh Kepala Sekolah (Kepsek) melalui  aplikasi WA tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga berpotensi Kepsek melanggar UUGD UURI Nomor: 14 Tahun 2005 pasal 30 ayat(1). 

"Alasan pemberhentian guru dengan hormat yang mungkin dapat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan adalah guru mengundurkan diri dan putus kontrak,"  Ujar Fahriza Marta Tanjung, wakil Sekjen FSGI. 

Fahriza menambahkan, pada pemberhentian guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini tidak memenuhi kriteria yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30,31 tidak mengatur alasan guru diberhentikan karena ada guru PNS yang masuk atau memposting gaji di medsos. 

"Bahkan ketika alasan pemberhentian karena ada 2 guru PNS yang ditugaskan di SDN 169 Desa Sadar juga perbuatan sewenang-wenang yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, apalagi guru honor tersebut sudah mengajar selama 16 tahun," tegasnya.

Kedua, Pejabat Dinas Pendidikan Bone Tidak Cermat Dalam penempatan dan pemetaan guru di wilayahnya. 

Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang menempatkan tambahan guru PNS di SDN 169 Desa Sadar tanpa mempertimbangkan adanya guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun juga merupakan bentuk ketidakcermatan dalam memetakan kebutuhan guru.

“Kepala Daerah harus mengevaluasi kebijakan Dinas Pendidikan yang kurang cermat dalam penempatan dan pemertaan guru di wilayahnya,” urai Mansur, Wakil Sekjen FSGI

Mansur menambahkan, ”FSGI mendesak guru Hervina dipekerjakan kembali, mengingat pemberhentian guru honorer di Bone tidak sesuai ketentuan hargai usia yang masih muda, yang bersangkutan harus kembali aktif melanjutkan pengabdian di sekolah negeri yang lainnya, karena peluang menjadi PPPK atau CPNS masih terbuka lebar. Pemberdayaan kembali untuk aktif bertugas di sekolah negeri yang lainnya dapat difasilitasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Bone”.

Banyak guru honor di berbagai sekolah negeri yang bertahan dengan gaji kecil dengan harapan diangkat menjadi PPPK dan kalau beruntung menjadi PNS, atau sekedar menjadi pekerja kontrak pemerintah daerah, seperti terjadi di Provinsi DKI Jakarta dengan istilah KKI (kontrak kerja individu), di mana para guru honor bersedia di gaji seikhlasnya dari kepala sekolah, misalnya guru honorer di salah satu SMP negeri ada 4 guru honor yang belum berstatus KKI bersedia di bayar hanya Rp 1 juta per bulan.

“Mereka bertahan dengan harapan dapat diangkat menjadi KKI dan PPPK," ungkap Mansur.

Ketiga. Regulasi Kemdikbud terkait Guru Honor Bisa Digaji BOS dengan Syarat Masuk Dapodik Jadi Hambatan Sekolah Membayar Guru Honor.

Kasus Guru Hervina, semestinya diupayakan semaksimal mungkin tidak dipecat, apalagi guru tersebut sudah  honor begitu lama, berarti datanya  sudah masuk dalam Dapodik Kemdikbud RI yang setiap tahun di update pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Daerah. Sampai tahun ajaran baru Juli 2020/2021 dapodik Guru Hervina tidak ada masalah terkait penempatan, namun Febrruari 2021 mengapa tiba-tiba diberhentikan dengan alasan adanya guru ASN yang ditempatkan di sekolah tersebut. 

“Jadi seharusnya Pihak Dinas Pendidikan Bone bisa mencarikan sekolah lain yang masih ada kekurangan guru atau mengganti guru yang pensiun, atau sementara diberi tugas lain sambil mencari sekolah yang masih kekurangan guru, dan mestinya guru yang bersangkutan dipanggil dan diajak bicara untuk mencari jalan terbaik untuk semua, tidak diberhentikan secara sepihak dan sangat mendadak karena dilakukan di semester dua tahun ajaran 2020/2021. Apalagi si guru pasti sudah masuk dapodik Kemdikbud karena sudah mengabdi sangat lama”, ujar Heru.

Dari pengalaman Heru sebagai kepala sekolah, dirinya pernah mengalami sulitnya membayar tenaga honorer yang belum masuk Dapodik dari dana BOS. “Sekolah yang saya pimpin pernah mengalami permasalahan guru honor yang tidak bisa dibiayai oleh BOS karena tidak masuk di dapodik . Pihak sekolah sampai melakukan rapat dengan komite untuk mebantu mencari solusi pembayaran guru honor tersebut,” ungkap Heru.


sumber   : posk 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.