Header Ads



Uang Disetor, Bantuan UMKM Tak Kunjung Dapat, ASN Dinas Koperasi Terlibat?

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Tak kunjung mendapatkan bantuan UMKM, padahal sudah menyetorkan sejumlah uang, beberapa warga mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar pada Selasa siang (26/1/2021).

BACA JUGA  Seorang Wanita di Jalan Pane Gantung Diri

Kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar

Warga merasa kesal dan ditipu oknum ASN bernama Hermansyah, salah satu Kepala Seksi (Kasi) di dinas tersebut.

Salah satu warga, boru Hutagalung mengatakan, ia diminta Rp 2 juta untuk mendapatkan bantuan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sebesar Rp 20 juta. Tapi hingga saat ini, sejak empat bulan yang lalu, bantuan UMKM itu tidak juga terealisasi.

Lanjut boru Hutagalung, korban yang dimintai uang hingga jutaan rupiah oleh Hermansyah sekira 10 orang. Dana yang dipungut bervariasi, dengan janji menerima bantuan 10 kali lipat dari dana yang diberikan warga.

“Kalau satu juta dijanjikan dapat sepuluh juta, kalau dua juta dapat dua puluh juta, kalau tiga juta dapat tiga puluh juta, kalau lima juta dapat lima puluh juta. Kelipatan-kelipatan gitu bang,” ujar boru Hutagalung warga Sibatu-batu Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Selain boru Hutagalung, warga lainnya yang meminta dana mereka agar segera dikembalikan, diantaranya, Daniel Munthe yang tinggal di komplek Universitas Simalungun (USI) Jalan SM Raja Kota Siantar dan Juwita.

Sementara itu, Hermansyah yang sempat dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan perbuatannya. Ia mengaku khilaf, dan berjanji akan menyelesaikan dana yang dipungutnya dari warga tersebut, hari ini.

“Tadi sudah kita sampaikan, akan dikembalikan hari ini. Dan sisannya akan dilunasi akhir bulan,” ucap Hermansyah yang juga mantan Lurah Sumber Jaya di Kecamatan Siantar Martoba.

Plt. Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Jadimpan Pasaribu telah memerintahkan kabidnya untuk memeriksa yang bersangkutan besok.

"Dengan kabar tadi siang, saya perintahkan kabid untuk memeriksanya besok,"tulis Jadimpan melalui aplikasi WA.

Jadimpan juga mempertegas bila yang bersangkutan mengatasnamakan dinas akan diproses.

"Ya, kalau itu mengatasnamakan dinas, dan ada buktinya kita proses sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku secara berjenjang. Tapi kalau itu pribadi, itu ranah hukum. Bisa di nonjobkan, apa bila ada bukti yang kuat,"tulis Jadimpan.


Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.