Header Ads



Seorang WP Disandera Padahal Ajukan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kurang Bayar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Ajukan penghapusan bunga pajak terutang, seorang wajib pajak (WP) di Kota Pematangsiantar, malah disandera Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut II dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Pematangsiantar.

Indra kuasa hukum Wajib Pajak inisial H

“Penyanderaan WP itu sudah melalui proses panjang dan bertingkat,”demikian pernyataan Kakanwil DJP Sumut II Romadhaniah melalui Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat M. Faisal Artjan didampingi Kasi Humas Suyamto dan Pelaksana Humas Bonita Sitompul, Kamis (7/1/2021).

Menurut M. Faisal Artjan  penyanderaan dilakukan, karena saat dilakukan penagihan terhadap WP H, warga Jl. Merdeka, Kel. Dwikora, Kec. Siantar Barat, Pematangsiantar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa  untuk masa pajak Januari-Desember 2011, WP tidak memiliki itikad baik untuk melunasinya saat itu.

M. Faisal Artjan membenarkan WP itu telah mencicil pajak kurang bayar dan sanksi administrasinya, namun cicilannya sangat kecil, hingga dilaporkan ke pusat dan tindak lanjutnya turun surat Menkeu serta ditindaklanjuti dengan penyanderaan terhadap WP itu sejak 22 November 2020.

M. Faisal Artjan mengatakan penyanderaan terhadap WP itu akan diperpanjang setelah enam bulan disandera, bila belum ada itikad baiknya untuk melunasi pajak kurang bayar dan sanksi administrasinya. 

“Aset dan usaha WP itu masih ada, tapi itu tergantung WP apakah ada itikad baiknya melunasi pajak kurang bayar dan sanksi administrasi itu dan bila tidak, penyanderaan akan tetap dilakukan dan dapat perpanjang lagi," kata M. Faisal Artjan.

Sebelumnya di tempat terpisah, Indra selaku kuasa hukum H menyatakan Kakanwil DJP Sumut II telah melakukan kesalahan dengan mengeluarkan keputusan atas nama Dirjen Pajak NO. KEP. 242/WPJ.26/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang penolakan penghapusan sanksi administrasi sebesar Rp 1.353.735.696,- atas SKPKB PPN barang dan jasa, karena permohonan WP H No. 2/PJ/I/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi atas SKPKB PPN barang dan jasa itu tidak bisa ditolak, sebab pokok pajak kurang bayar Rp 2.820.282.700,- belum dilunasi WP.

“Keputusan No. 242 telah melanggar Permenkeu No. 8/PMK.03/2013, dimana sesuai Permenkeu itu, bila ada permohonan penghapusan sanksi administrasi, syaratnya harus dilunasi dulu pokok pajak kurang bayar dan keputusan penghapusan sanksi administrasi dikeluarkan, setelah dilunasi pokok pajak kurang bayar,” sebut Indra.

Selain itu, menurut Indra, dengan keluarnya Keputusan No. 242 itu, Kakanwil DJP Sumut II telah menghilangkan hak WP dan terbukti setelah keluarnya Keputusan No. 242, dimana saat WP mengajukan surat No. 01/PJ/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 tentang permohonan pembatalan pengurangan atau pembatalan SKPKB PPN barang dan jasa yang tidak benar atas surat No. 00004, Kanwil DJP Sumut II telah mengembalikan surat WP No. 01 itu dengan dalih WP tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 15 (5) Permenkeu No. 8.

“Padahal, ada ketentuan di perundang-undangan, bila keputusan permohonan WP No. 01 tidak diterbitkan dalam jangka waktu enam bulan sejak diajukan, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPKB PPN barang dan jasa dinyatakan batal demi hukum atau pajak kurang bayar dan sanksi administrasi dinyatakan hangus atau dihapuskan,” sebut Indra.

Menanggapi yang disebutkan Indra itu, M. Faisal Artjan menyatakan WP menunggu agar negara kehilangan hak menagih pajak kurang bayar dan sanksi administrasi, padahal pajak kurang bayar itu sudah lama dan harus dibayar. 

“Bila pajak kurang bayar itu tidak dibayar, sanksinya WP itu akan tetap disandera, sampai ada itikad baiknya melunasi pajak kurang bayar dan sanksi administrasinya,"tutup M Faisal Artjan.


Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.