Header Ads



Ratusan Miliar Dana Pemerintah Mengendap di Bank Banten, Direksi Diminta Bertanggungjawab!

LINTAS PUBLIK, Pengembalian ratusan miliar dana milik pemerintah yang hingga kini masih mengendap di Bank Banten terus menjadi tanda tanya besar.

Praktisi perekonomian Ojat Sudrajat menilai direksi Bank Banten harus bertanggungjawab
terhadap ratusan miliar dana pemerintah yang mengendap.

Persoalan yang muncul bukan lagi perkara siapa yang harus bertanggungjawab, tetapi lebih kepada mampukah dana ratusan miliar tersebut dikembalikan.

Sebab, sebagian besar Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten mengakui ini merupakan tanggungjawab direksi Bank Banten sebagai bank penyalur yang harus mencairkan dana tersebut. 

Sementara di sisi lain, jajaran direksi diduga terus berupaya melakukan lobi kepada delapan Kabupaten dan Kota agar dana yang mengendap di Bank Banten bisa dijadikan piutang atau penambahan penyertaan modal.

Praktisi perekonomian Ojat Sudrajat menilai, direksi Bank Banten jangan bersikap egois dengan seenaknya ingin kembali melakukan konversi dana pemerintah.

Sebab, diakui Ojat, dalam kondisi Pandemi seperti ini, dirinya yakin seluruh daerah di Provinsi Banten sedang membutuhkan dana tersebut, bahkan mungkin sebagian dari mereka sedang menunggu proses pengembalian.

"Untuk itu hal ini jelas menjadi tanggungjawab dari Manajemen Bank Banten. Dan yang sangat ironi adalah dana BLUD RSUD Banten dan BLUD RSUD Malingping yang nilainya lebih dari Rp30 Miliar juga tertahan di Bank Banten," ucapnya, saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Ojat melanjutkan, hal ini tentunya akan mengganggu operasional dari kedua RSUD tersebut, mengingat di musim Covid-19 ini lonjakan pasien yang terus meningkat akan sangat membutuhkan biaya yang juga cukup besar.

"Selain itu ada juga dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Banten (BHPP) bulan Februari 2020, yang nilainya mencapai Rp181 miliar yang tidak bisa dicairkan di Bank Banten," katanya.

Selanjutnya, Ojat melanjutkan, ada dana Bendahara Pengeluaran OPD Pemprov Banten yang juga danannya turut tertahan sebesar Rp105 miliar, tapi sayangnya Pemprov Banten tidak terbuka OPD mana saja yang dananya tertahan.

"Mengingat nilainya yang tidak kecil, hal ini tentunya akan mempengaruhi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2020," ujarnya.

Di atas polemik keuangan di Pemprov Banten yang belum berakhir tersebut, Ojat mengaku dirinya akan menunggu apakah dengan posisi seperti ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau yang lainnya kepada Pemprov Banten.

"Adapun terkait dengan adanya rencana dalam di bulan Februari atau Maret ada pergantian Direksi Bank Banten, maka hal tersebut diharapkan dapat membawa angin segar untuk Bank Banten, karena terbukti saat ini pun saham Bank Banten terkoreksi +/- 25% di bursa saham," tuturnya.

Namun yang perlu digarisbawahi adalah, pergantian direksi juga tidak harus melepaskan tanggung jawab dari direksi yang akan diganti, khususnya secara hukum.

"Proses hukum dan tanggung jawab harus tetap dijalankan sampai selesai," tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tujuh lembaga yang dananya hingga kini masih tertahan di Bank Banten, mereka adalah dana BLUD RSUD Banten, dana BLUD RSUD Malingping, dana Kas Bendahara Pengeluaran OPD, dana Kas Bendahara Sekolah (Dana BOS).

Selanjutnya ada Dana Bagi Hasil Pajak 8 Kabupaten Kota Bulan Februari 2020, Dana KONI Banten, Dana RKUD Pemprov Banten. Jika ditotal keseluruhan dana yang mengendap mencapai Rp350 miliar.


sumber  : posk 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.