Header Ads



PT. STTC Apresiasi Kinerja Bea Cukai Pematangsiantar, 530.525 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

 Ini Harapan Kepala KPPBC TMP C Pematangsiantar Saat Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C  Pematangsiantar, kembali melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang hasil penindakan di Bidang Cukai, periode bulan Juni 2019 hingga Maret 2020, di KPPBC TMPC C Pematangsiantar, jalan Sisingamangaraja Nomor 68 Siantar, Kamis (12/11/2020).

Kepala KPPBC TMP C Pematangsiantar, Muh. Gunawan Sani, dalam sambutannya mengatakan, bahwa Bea dan Cukai, disamping berfungsi di bidang penerimaan Negara, juga sebagai Community Protector dan Industrial Assistance dalam kaitannya dengan perlindungan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

 KPPBC TMP C Pematangsiantar Saat Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Konsistensi Bea dan Cukai Pematangsiantar dalam  pemberantasan peredaran rokok ilegal dan melakukan edukasi kepada masyarakat, inline dengan target penurunan peredaran rokok ilegal secara nasional untuk tahun 2020 sebesar 1 %.

Masih katanya, bahwa jumlah penindakan yang dilakukan pihaknya terhadap rokok ilegal sampai bulan Oktober 2020 adalah sebanyak 91 kali atau sama dengan 545.360 batang rokok ilegal dan mengalami kenaikan sebesar 5,39% dibanding dengan periode yang sama tahun 2019.

Hal tersebut sejalan dengan upaya keberhasilan pemberantasan rokok ilegal, namun disisi lain, kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan peraturan cukai terkait rokok ilegal masih minim. Sehingga sosialisasi tentang rokok ilegal perlu ditingkatkan agar masyarakat, terutama pengusaha tempat penjual eceran lebih memahami ketentuan barang kena cukai, kata Muh. Gunawan Sani.

Masih katanya, bahwa di tengah pandemic Covid – 19 yang terjadi saat ini, Bea dan Cukai Pematangsiantar terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban peredaran BKC ilegal serta terus berupaya untuk melakukan edukasi kepada mayarakat yang tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dan keberhasilan pendidikan ini, sudah tentu terwujud dari sinergitas yang telah berjalan baik selama ini dari aparat penegak hukum lainnya.  

 KPPBC TMP C Pematangsiantar Saat Musnahkan Miras Ilegal

Sedangkan barang hasil penindakan, ungkapnya, yaitu dalam kurun waktu Juni 2019 hingga Maret 2020, ada sebanyak 65 penindakan di Bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Pematangsiantar, yaitu penindakan terhadap 26.476 bungkus atau sama dengan 530.525 batang rokok dari berbagai merek dan 69 botol atau 16.5 liter MMEA Golongan C dengan kadar alkohol di atas 20% dari berbagai merek dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.279.620.000 dan potensi kerugian Negara (cukai dan pajak lainnya) diperkirakan mencapai Rp.308.936.790.

Dan adapun modus pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang di bidang cukai yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang salah peruntukan. Sedangkan modus pelanggaran untuk MMEA impor adalah dengan tidak dilekati pita cukai, ujarnya.

“Barang – barang hasil penindakan tersebut ditindak di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Pematangsiantar yang terdiri dari 6 kabupaten dan 1 kota yaitu, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Karo, Phakpak Barat, Toba Samosir dan Samosir,”jelas Gunawan.

Dan barang hasil penindakan itu, telah mendapat persetujuan pemusnahan barang yang menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan surat dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara nomor : S-1/MK.6/WKN.02/2020 tanggal 20 Oktober 2020.

Dan tak lupa, Gunawan juga sangat berharap kerjasama dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menindak peredaran rokok ilegal dan minuman keras (Miras) ilegal.

“Serta peran serta pihak Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) selaku penerima Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok agar ikut mensosialisasikan sisi buruk rokok ilegal yang tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, namun juga tidak membayar cukai atau pajak kepada pemerintah, “ujar Gunawan.

PT. STTC Apresiasi Kinerja KPPBC TMP C Pematangsiantar 

Sementara itu, Norman mewakili pimpinan PT. STTC, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pematangsiantar, yang telah menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Hal itu disampaikannya saat didaulat menyampaikan kata sambutan mewakili undangan, di acara pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang hasil penindakan di Bidang Cukai.

Norman berharap agar Bea dan Cukai Pematangsiantar jangan bosan – bosan dalam melakukan penindakan. 

“Karena peredaran rokok ilegal yang dijual lebih murah, sangat berpengaruh terhadap hasil penjualan produk kami,”katanya.

Masih kata Norman, Dengan adanya keseriusan Bea dan Cukai Pematangsiantar dalam menindak tegas rokok ilegal, mudah – mudahan pemasaran produk rokok PT. STTC akan semakin meningkat. Dan itu akan mempengaruhi pendapatan Negara dari cukai dan Pemerintah Daerah juga akan menikmatinya dengan adanya dana bagi hasil cukai rokok.

"Kalau penjualan kami (PT.STTC) meningkat, maka bagi hasil untuk daerah pun akan lebih besar lagi, jadi kami harapkan kerjasama semua elemen masyarakat untuk memerangi rokok ilegal,"ujarnya.

Pantauan wartawan, acara pemusnahan itu dipandu Fajar Patri, terlihat ratusan botol minuman dimusnahkan, demikian rokok beraneka merek (Rokok ilegal) terlihat dimusnahkan dengan cara dibakar.


Penulis   : tagor
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.