Header Ads



Video Pembakar Halte Transjakarta Saat Demo UU Ciptaker Viral di Medsos

LINTAS PUBLIK, Video pembakar halte Transjakarta Sarinah, saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus law pada Kamis (8/10/2020) lalu, viral di media sosial (Medsos).

Para pelaku pembakar halte Transjakarta Sarinah (hasil tangkap layar video yang beredar di medsos)

Dalam video tersebut terlihat sekitar 4 orang berpakaian hitam datang dari arah jalan Sunda, Menteng Jakarta Pusat pukul 16.41 WIB.

Para pelaku tidak langsung membakar halte Transjakarta, Sarinah, mereka mengamati situasi terlebih dahulu selama beberapa menit.

Setelah situasi terlihat aman dari petugas, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan merusak dan membakar Halte Transjakarta Sarinah.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyampaikan, para pelaku pembakar dan perusak halte Transjakarta otomatis akan dikejar oleh Polisi, tidak perlu menunggu pengaduan dari Pemprov DKI.

Menurutnya, aksi anarkis para pelaku pembakar halte masuk dalam pidana umum. Jadi polisi otomatis akan mengejar pelaku tanpa perlu ada aduan.

"Itu kan pidana, otomatis lah gak usah diupayain hukum juga pak Polisi langsung bergerak kalau itu pidana umum, bukan pidana pengaduan. Kalau pidana pengaduan baru kita harus mengadu kalau pidana umum polisi otomatis langsung gerak karena selaku penegak hukum," kata Yayan, saat ditanya upaya Hukum yang dilakukan Pemprov DKI melihat video pembakar Halte Transjakarta, Jumat (30/10/2020).

Adapun kerugian yang diderita akibat pengrusakan dan pembakaran 25 halte Transjakarta yang oleh oknum pengunjuk rasa Undang-undang Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober lalu, mencapai Rp 65 miliar.

Yayan mengatakan, terkait dengan kerugian tersebut belum ada upaya dari Pemprov DKI untuk menuntut ganti rugi kepada para pelaku. Dirinya menjelaskan, semua menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Dan saat ini menurutnya, polisi memprioritaskan pidana bagi para pelaku terlebih dahulu.

"Kita belum sampai kearah situ (kerugian), kalau ini kan prioritas nya pidana nya dulu. Itu semuamenjadi kewenangan kepolisian karena itu masuknya pidana umum karena merusak fasilitas umum," pungkasnya.


sumber  : posk 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.