Header Ads



PASTI Bentuk Tim Advokasi, Berikan Konsultasi Hukum kepada Warga Secara Cuma-cuma

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pilkada serentak secara nasional, termasuk didalamnya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Pematangsiantar dicanangkan berlangsung pada 9 Desember 2020. 


Seperti diketahui, Pilkada Kota Pematangsiantar hanya diikuti satu Pasangan Calon (Paslon) yaitu Ir.Asner Silalahi MT dan dr.Susanti Dewayani SPA (PASTI), sehingga di atas kertas Paslon diprediksi publik tinggal menunggu waktu untuk melanggeng ke kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2020-2024.

Namun sekalipun demikian, PASTI ternyata tidak ingin berspekulasi, sehingga untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional Paslon secara adil, jujur dan demokrasi, maka Paslon ini merasa penting membentuk organ pendukung berupa Tim Advokasi, yang beranggotakan 10 orang Advokat. Hal ini disampaikan Tim Advokasi PASTI, Sabtu (17/10/2020).

Adapun susunan Tim Advokasi ini terdiri dari Dr Sarbudin Panjaitan SH MH sebagai ketua tim, Daulat Sihombing SH MH selaku Sekretaris merangkap Manager Eksekutif, Sefri Ijon Maujana Saragih SH MH selaku bendahara. Kemudian anggota tim melibatkan Miduk Panjaitan SH, Johannes Juntar Lumbangaol SH, Mangasi Tua Purba SH, Victor Siallagan SH MH, Roy Yantho Simangunsong SH, Franciskus Siallagan SH, dan Yafanus Buulolo SH serta dibantu seorang staf Sekretaris, Citra Lusiana Manurung SE.

Harapannya, Tim Advokasi ini berperan sebagai "the guard constitusion" untuk memproteksi, mengawal dan mempertahankan hak-hak konstitusional Paslon sehingga secara elegan dan legitimate memenangkan pertarungan Pilkada Kota Pematangsiantar tahun 2020.

Daulat Sihombing SH MH selaku Sekretaris Tim sekaligus Manager Eksekutif disampingi Dr Sarbudin Panjaitan SH MH selaku ketua Tim mengatakan bahwa tim ini memiliki tugas, pertama, memberikan nasihat dan bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi kepada Paslon dan tim pemenangan di semua tingkatan dan tahapan Pilkada, baik diminta maupun tidak diminta.

Kedua, membuat legal opinion maupun contra legal opinion terhadap setiap wacana publik yang berpontensi mengganggu standing electoral position Paslon selama berlangsungnya tahapan Pilkada.

Ketiga, mendampingi dan/atau mewakili Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar untuk kepentingan interaksi dan koordinasi terhadap institusi pemerintah, KPUD/KPUD, Bawaslu dan lain-lain yang terkait dengan Pilkada.

Keempat, memberikan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada warga pemilih tanpa kecuali, baik tentang Pilkada, pidana, perdata dan lain-lain yang tengah dihadapi oleh warga. 

"Kelima, bertindak sebagai kuasa hukum untuk membela hak dan kepentingan Paslon yang bersangkutan, dalam setiap Pilkada, baik administrasi, TUN, perdata, judicial review, pidana dan lain-lain.

Terpisah, Calon Wali Kota Pematangsiantar Asner Silalahi  berharap  agar Tim Advokasi benar-benar dapat memperkuat proses penyadaran politik warga, sehingga paham dan mengerti bahwa Pilkada merupakan wujud dari partisipasi politik warga untuk turut dalam menentukan pergantian kepala daerah.

"Istilah suara rakyat 'suara Tuhan' ("Vox populi, vox dei") benar-benar dapat dimaknai bahwa satu suara pun penting dan juga mengingatkan kita betapa berharganya suara rakyat," katanya singkat.


Penulis  : franki
Editor    : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.