Header Ads



Kabar Baik, Bupati Simalungun Targetkan Kepala Desa dan Honorer Kantor Desa Terdaftar JKN-KIS

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Bupati Simalungun, JR Saragih targetkan kepala desa dan honorer Kantor Desa terdaftar JKN-KIS pada Januari 2021.

Hal ini diungkapkan saat Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Tahap III Kabupaten Simalungun, Jumat (9/10/2020).

Bupati Simalungun Targetkan Kepala Desa dan Honorer Kantor Desa Terdaftar JKN-KIS

“Terkait pegawai honor di Kantor Desa agar didaftarkan Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai peserta JKN-KIS ini tentunya akan diprioritaskan, agar pegawai beserta keluarganya didaftarkan oleh Pemerintah. Saya targetkan pada Januari 2021 nanti seluruh pegawai honor beserta keluarga telah didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun,”kata JR Saragih.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Windharlan Siallagan mengungkapkan pihaknya mengapresiasi komitmen bupati Simalungun. Menurutnya, mendaftarkan para honorer kantor desa menjadi peserta JKN-KIS adalah suatu kewajiban sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 yang isinya bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan Kepala desa beserta perangkat desa secara kolektif sebagai peserta JKN-KIS. Selain itu memang sudah menjadi hak dari si pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial Kesehatan dari si pemberi kerja.

“Jika para tenaga honorer kantor desa sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, mereka akan sangat diuntungkan karena manfaatnya yang tidak terbatas. Karena nantinya mereka tidak akan bingung untuk mencari dana untuk berobat di fasilitas kesehatan karena sudah mempunyai Kartu JKN-KIS,”kata Windharlan.

Dalam kesempatan tersebut, Windarlan juga menjelaskan terkait percepatan pengajuan klaim Covid-19  bagi rumah sakit rujukan Covid-19. Menurutnya, BPJS Kesehatan siap melakukan tugas verifikasi klaim Covid-19 sesuai dengan ketentuan. Sampai dengan saat ini, rumah sakit yang sudah mengajukan sebanyak 4 rumah sakit di wilayah Kabupaten Simalungun.

"Kami meminta klaim agar segera diajukan bukan tanpa alasan, karena klaim Covid-19 ada masa kadaluwarsa yaitu 3 bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut Pemerintah Pusat. Diharapkan rumah sakit dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar pengajuan klaim berjalan lancar dan nanti tidak ada klaim yang tidak dapat ditagihkan,” ujar Windharlan.

Pada kesempatan yang sama, JR Saragih meminta kepada pimpinan rumah sakit agar dengan cepat melakukan pengajuan klaim Covid-19 jika berkas-berkas sudah lengkap. Dan jika berkas belum lengkap, dirinya berharap rumah sakit agar segera melengkapinya, karena menurutnya penanganan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun ini adalah merupakan hal yang prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Simalungun.


Penulis  : rel
Editor    : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.