Header Ads

Buruh PT.Agung Beton Persada Alami Kecelakaan Kerja Hingga Tangannya Diamputasi

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Teguh Saputra Ginting, buruh PT Agung Beton Persada Utama mengalami kecelakaan kerja hingga tangannya diamputasi.

Peristiwa itu telah 5 bulan berlalu tepatnya 15 April 2020 sekira pukul 11.15 Wib. Teguh mengalami kecelakaan kerja saat bertugas sebagai operator mesin hingga tangan sebelah kiri diamputasi. Teguh menuntut agar perusahaan memenuhi haknya.


Atas sikap perusahaan yang terletak di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tersebut, korban merasa kecewa terlebih ayahnya, Serda Lili M Yusuf Ginting. Pria yang bertugas di Rindam 1/BB Pematangsiantar tersebut mengatakan, sudah melaporkan kasus ini ke Polres Pematangsiantar dan berharap polisi bisa memprosesnya secara tuntas.

Ayah korban yang tinggal di Asrama Rindam, Jalan Arga Sari, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari ini mengaku, berminggu-minggu anaknya harus opname di rumah sakit Murni Teguh. Di sana tangannya diamputasi. Sayangnya, anaknya kini cacat seumur hidup tetapi pihak perusahaan hanya menawarkan uang Rp 10 juta. Sedangkan keluarga berharap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sesuai Undang-undang ketenagakerjaan, pasal 13 tahun 2003 telah diatur, dimana saat kecelakaan yang tidak sesuai SOP maka perusuhaan harus bertanggung jawab penuh terhadap korban secara finansial. Apabila tidak bekerja lagi dan cacat, harusnya dibayarkan penuh sebanyak 80 kali gaji atau 80 kali gaji kali 70 persen. Bukan diberi Rp 10 juta. Kalau Rp 10 juta, itu dasarnya apa?," kata Yusuf Ginting.

Atas pengalaman pahit itu, Yusuf Ginting pun curiga jika pihak perusahaan tidak menjalankan kegiatan perusahaan dengan aturan perundang-undangan. Hal ini dilihat dari kejanggalan. Pertama, anaknya bekerja lebih 6 bulan tapi tetap berstatus Buruh Lepas Harian (BHL) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru didaftarkan pascakecelakaan.

"Kalau didaftarkan setelah kecelakaan, jelas kita pertanyakan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Ia menilai bahwa pihak perusahaan tidak peduli dan tidak bertanggungjawab terhadap masalah anaknya, apalagi selama beberapa bulan, ia selalu berusaha membangun komunikasi dengan perusahaan. Bahkan Yusuf seperti tidak dipedulikan.

"Direksi tidak membuka ruang komunikasi dengan korban, susah dihubungi, tidak ada kepedulian. Sampai-sampai tidak ada pihak perusahaan menjenguk anak saya. Penanganan ini ditunggu berlarut-larut," ucapnya.

Peristiwa ini, kata Yusuf, tidak lepas dari kelalaian perusahaan yang diduga mengabaikan SOP kerja.

"Kalau gitu caranya, jelas tidak bertanggung jawab. Suka-sukanya aja. Sementara anak saya cacat permanen dan masa depannya bermasalah?," terangnya dengan bertanya kembali, kenapa saat kejadian tidak ada laporan pihak perusahaan kepada polisi.

Sementara HRD PT Agung Beton Persada Utama, Rusli mengatakan bahwa pihaknya lagi mengurus BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari awal kecelakaan kita uda masukkan dia kok (BPJS tenagakerja), uda diurus ke rumah sakit, dan kita tetap tanya," ucapnya.

Lambatnya penyaluran santunan tidak lepas dari proses di pihak BPJS Ketenagakerjaan dan juga akibat pandemi Covid-19.

"Dan sudah pernah juga kita konfirm keluarga. Itu pernah saya bilang ke kliennya juga sabar dulu. Bukan kita nggak ngurus. Gajinya sampai hari ini kita bayarkan juga ya," tutupnya.

Penulis.  : franki
Editor.    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.