Header Ads



BNN: Oknum Perwira Polisi yang Terlibat Narkoba Wajib Hukuman Mati

LINTAS PUBLIK, Badan Narkotika Nasional (BNN) minta agar perwira polisi berpangkat kompol yang terlibat narkoba dihukum seberat-beratnya. Bukan hanya dipecat dari kesatuan, namun polisi berinisial IZ itu juga harus di hukum mati.

Arman Depari, Deputi Pemberantasan di BNN./net

Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari yang mendesak oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba dihukum berat.

Pasalnya, perwira yang bertugas di direktorat kriminal umum Polda Riau itu berupaya menyelundupkan sabu seberat 16 kilogram. "Pria berinisial IZ itu wajib dijatuhi hukuman berat, kalau perlu hukuman mati," katanya, Rabu (28/10/2020).

Dikatakan Arman, hukuman berat wajib diterima IZ atas aksi yang dilakukannya. Sehingga IZ tidak sekedar dipecat dari keanggotaan Polri dan dipenjara, karena ia pun akan meminta Majelis Hakim yang nantinya mengadili menjatuhi hukuman mati.

"Kalau perlu tembak mati saja. Saya berharap nantinya oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba dijatuhi hukuman mati," tegasnya.

Arman menambahkan, vonis hukuman mati tepat bagi penegak hukum yang membantu gembong narkoba. Apalagi kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi dan kali ini kembali terulang.

"Makannya harus ada hukuman yang menimbulkan efek jera. Karena hal ini butuh tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba," ungkapnya.

Arman menuturkan ulah yang dilakukan oknum itu telah mencederai petugas di lapangan yang selama ini berjuang memberantas narkotika.

Bahkan, petugas kepolisian pun harus bertaruh nyawa untuk menggagalkan penyelundupan narkoba. "Ini adalah bentuk petugas yang jadi budak gembong narkoba," tuturnya.

Selain hukuman mati bagi anggota Polri yang terlibat, Arman mendesak Kejaksaan Agung lekas mengeksekusi bandar narkoba yang sudah divonis mati. Pasalnya, hingga kini masih banyak gembong narkoba yang sudah divonis namun masih bisa menghirup udara bebas.

"Ada puluhan bandar yang divonis mati tapi sampai sekarang belum dieksekusi. Dampaknya para gembong narkoba ini bisa berbisnis kembali dari penjara," pungkasnya.


sumber  : posk


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.