Header Ads



Katanya Rapid Test Rp150.000,- di Lapangan Kok Masih Mahal?

LINTAS PUBLIK, Yang namanya tarif, jika disuruh turun males banget. Begitu pula soal Rapid Test untuk pendeteksi pasien Covid-19, meski Menkes sudah tetapkan Rp 150.000,- di lapangan masih jauh di atas itu. Di Jakarta sampai Rp700.000,- daerah Rp300.000.-

Benar kata banyak pengamat, ketika PSBB diperlonggar dipastikan korban Corona semakin banyak. Logikanya, masih diperketat saja pada nyolong-nyolong, apa lagi diperlonggar, jadi semakin seenaknya.

Sekedar contoh, demo apapapun bentuknya –kecuali demo masak– susah untuk konsisten pada protokol kesehatan. Di sini peluang virus Covid-19 menyebar semakin besar.


Data yang disampaikan Jubir Corona dr. Achmad Yurianto sore kemarin menyebutkan, 86.521 dinyatakan positif. Inilah “berkat” pelonggaran PSBB. Tapi pemerintah memang serba salah, bak makan buah simalakama. Makin diperketat, ekonomi lumpuh, diperlonggar jumlah korban semakin abuh (membengkak).

Bayangkan, pramugari maskapai penerbangan yang cantik-cantik itu, kini ada yang jualan masker, jualan kopi dan bubur kacang ijo, jualan online, artis-artis jadi youtuber. Semoga saja tidak ada yang sampai bernasib seperti artis sinetron, terbang Jakarta-Medan hanya untuk layani pengusaha bertarip Rp 20 juta.

Di Jakarta misalnya, meski SIKM sudah dicabut, tapi untuk bisa bepergian keluar kota harus tetap engikuti protokol kesehatan.

Mereka harus punya surat keterangan telah menjalani Rapid Test, taripnya bisa sampai Rp 700.000,- di daerah sekitar Rp 300.000,- padahal masa berlakunya hanya 14 hari, dulu malah hanya 3 hari. Kok murahan bikin SIM ya, Rp 120.000,- berlaku 5 tahun!

Setelah menterinya kena marah Presiden, Kemenkes memberikan patokan tarif Rapid Test, maksimal Rp 150.000, - di seluruh Indonesia. Tapi faktanya, meski sudah berlaku sejak seminggu lalu, di mana-mana rumah sakit belum semuanya bisa menyesuaikan .

Kata Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Lia Partakususma, Rumah Sakit (RS) sedang berproses untuk menyesuaikan harga. Masih banyak kendala yang dialami untuk menyesuaikan harga rapid test sesuai aturan pemerintah. Sebab baru beli alatnya saja (impor), harga satuannya mencapai Rp 200-300 ribu. Belum APD untuk tenaga medisnya, maka wajarlah pihak RS harus berhitung dulu. Sedangkan Menko PMK Muhadjir Effendi tahunya hanya menegaskan, setiap

RS harus mengikuti ketentuan Menkes, jika tidak bisa kena teguran sampai sanksi adminis- trasi. Padahal menurut PERSI aturan Menkes baru efektip jika Rapid Test yang berharga Rp 75.000,- itu sudah tersedia banyak di pasaran.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.