Header Ads



KPK Pinjam Ruangan di Polda Sumut untuk Periksa Mantan Anggota DPRD

LINTAS PUBLIK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam sebuah ruangan di Polda Sumatera Utara untuk memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Sumut dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yanf dikonfirmasi Rabu (3/6) membenarkan peminjaman ruangan Polda Sumut yang digunakan oleh KPK untuk pemeriksaan mantan anggota DPRD Sumut itu.

BACA JUGA  Anggota Polsek Rambutan Tebing Tinggi Tewas, Diduga Bunuh Diri Dengan Pistol


Ia menyebutkan, peminjaman ruangan tersebut selama empat hari sejak Selasa (2/6) hingga Jumat (5/6). "Polda Sumut hanya memfasilitasi ruangan pemeriksaan kepada KPK," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Robert Nainggolan (RN).

"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/5/2020).

Enam saksi, yakni mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi PDIP Brillian Moktar, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Dermawan Sembiring, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Enda Mora Lubis.

Selanjutnya, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ferry Suando Tanuray Kaban, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat M Yusuf Siregar, dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Ida Budiningsih.

Pemeriksaan terhadap saksi Brillian dan Ida akan digelar di Mapolda Sumut, sedangkan empat saksi lainnya di Lapas Klas I Medan.

Diketahui, KPK telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka.



sumber  : ant 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.