Header Ads



Sempat Viral, Pelaku Pungli yang Ancam Anggota Kepolisian Ditangkap

LINTAS PUBLIK, Junaidi Alias Gabon (40), pelaku pungli mengancam personel kepolisian yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa ditangkap petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Pria yang bertempat tinggal di Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa ini diamankan setelah video pengancaman terhadap Aipda Rinkon Manik yang direkam oleh warga sekitar viral di media sosial.

Anggota Satreskrim Polresta Deli Serdang saat mengapit pelaku pungli yang ancam anggota Polsek Tanjung Morawa.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK membenarkan mengamankan pelaku pungli yang sempat viral mengancam anggota kepolisian.

"Benar. Pelaku kita amankan saat berada di sebuah warung Jalan Sei Blumei, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," ujar Kapolres.

Yemi menerangkan, pengancaman yang dialami Aipda Rinkon Manik berawal saat dirinya melancarkan arus lalu lintas Jalan Sei Blumei Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Ketika sedang mengatur lalu lintas, Aipda Rinkon Manik tiba-tiba didatangi Junaidi bersama dua temanya. Di sana, ia didorong-dorong oleh para pelaku sembari menarik bajunya sambil lantang mengatakan 'Nanti Kami masakan Kau disini, kau sendirian'. Merasa diintimidasi, Aipda Rinkon Manik kembali ke Polsek Tanjung Morawa dan melaporkan peristiwa tersebut," terang mantan Kapolres Asahan ini.

Yemi menyebutkan, laporan anggota Polsek Tanjung Morawa yang diintimidasi serta diancam ditindaklanjuti oleh Polresta Deli Serdang dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

"Satreskrim Polresta Deli Serdang yang yang melakukan penyelidikan berhasil mengendus keberadaan pelaku berada di sebuah warung Jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B. Kemudian dilakukan pengejaran dan menangkap pelaku," sebut mantan Kapolres Belawan ini.

Usai diamankan, kata Yemi pelaku diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lanjut.

"Akibat perbuatanya, yang bersangkutan dijerat pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," ujar Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK mengungkapkan, pelaku yang mengancam anggota Polsek Tanjung Morawa merupakan 'pemain lama' dalam melancarkan aksi pungli di Jalan Sei Blumei Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

"Dia (Junaidi) kerap melakukan pungli di lokasi yang dimaksud. Selain itu, hasil pemeriksaan dari rapid diagnostic tes, yang bersangkutan positif memakai sabu, pil inex dan ganja. Terhadap dua rekannya, petugas Satreskrim tengah melakukan pengejaran," tandas Alumnus Akpol 2006 ini.



sumber  : MB 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.