Header Ads



Polisi di Medan Tembak Mati Pelaku Pencurian Sepeda Motor

LINTAS PUBLIK, Personel Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati residivis pelaku pencurian sepeda motor saat hendak ditangkap di Stadion Mini Pancing Jalan Rumah Sakit Haji Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir dalam keterangannya di Medan, Sabtu (2/5/2020), mengatakan tersangka RA (27) penduduk Jalan Pasar IV Kampung Mencil, Gang Wongso diberikan tindakan tegas dan terukur karena menyerang petugas dengan menggunakan sebilah pisau.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir memberikan keterangan mengenai pelaku pencurian sepeda motor.
Kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk diberikan perawatan medis.

"Namun, setelah sampai di RS Bhayangkara Medan, dan dilakukan pengecekan oleh tenaga medis, ternyata tersangka telah meningal dunia," ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.

Edizzon menyebutkan, penangkapan terhadap residivis itu dilakukan Jumat (1/5) di Stadion Mini Pancing Jalan Rumah Sakit Haji Medan Estate.

"Tersangka RA sudah empat kali masuk penjara. Tersangka tersebut baru saja selesai menjalani hukuman pidana pada Maret 2020," ungkapnya.

Ia mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka di rumah seorang dokter gigi Jalan HM Jhoni Medan, Rabu (22/4) malam mengambil sepeda motor Yamaha R15 milik korban Muhammad Syahban Fadhil (20) saat memasang instalasi listrik di rumah tersebut.

Sedangkan tersangka lainnya, WP (20) penduduk Jalan Titi Sewa Desa Bandar Khalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diamankan petugas di rumahnya, Rabu (29/4) sekira pukul 23.00 WIB.

Tersangka ditangkap karena menjual sepeda motor Yamaha R15 hasil curian TKP Jalan HM Jhoni Medan.

Barang bukti yang diamankan dari curanmor tersebut, berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15, satu buah helm cross merk KYT, satu buah kunci T, dan satu buah pisau.

"Tersangka WP melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.



sumber  : ant 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.