Header Ads



Kasus Korupsi, LSM Pertanyakan LA dan LO di Kejari Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), meminta penjelasan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar tentang Legal Asisten (LA) dan Legal Opinion (LO).

Surat tertanggal 1 April 2020 itu ditembuskan ke Presiden RI, Kejagung RI, Komisi kejaksaan, Jamwas Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Medan dan Insan Pers/LSM.

Hal ini disampaikan Ketua DPP LSM Macan Habonaron Jansen Napitu saat berada diruang kerjanya, Senin (6/4/2020) sekira pukul 16.30 Wib.


Mengapa hal ini dipertanyakan, lantaran pada saat ini LA dan LO banyak diperbincangkan pada SKPD dikota Pematangsiantar. Sehingga LSM menjatuhkan surat kepada Kejari Siantar agar tidak terjadi kesalah pahaman siapa yang berhak menjalankan tugas dan fungsinya untuk penanganan kasus korupsi.

"Untuk itu kita menjatuhkan laporan ke Kejari Siantar tertanggal 1 April 2020, untuk mempertanyakan penjelasan tentang LA dan LO. termasuk juga kebeberapa media, agar mengerti dan tidak bertanya tanya tentang hal ini (LA dan LO)," ucap Jansen Napitu.

Menurutnya dengan adanya LA dan LO, seolah-olah sebagai pengganti TP4d yang sebelumnya telah dibubarkan. Sehingga dirinya bertanya apakah memang ini pengganti dari pada TP4D dari Kejaksaan?. Apakah sudah diberlakukan atau tidak. Terus terang semua orang bertanya-tanya tentang LA dan LO ini.

"Karena terus terang semua orang bertanya-tanya tentang LA dan LO ini. Apalagi mengingat Kasidatun dan Kasi BB seolah-olah melakukan kunjungan kelapangan. Karena seingat saya dulu yang melakukan penanganan seperti korupsi itu Kasintel, maupun Kasipidsus dan Kasipidum," terangnya.

Lanjutnya, yang menjadi pertanyaan saya sekarang apakah penanganan korupsi sudah dialihkan kepada Kasidatun maupun Kasi Barang Bukti (BB).

Sehingga Jansen Napitu, merasa ada kejanggalan. Apalagi dirinya mengatakan hingga sekarang tidak ada penjelasan maupun respon terkait LA dan LO, setelah surat tembusan dilayangkan Jansen ke Kejari Siantar.

"Jadi semua ini harus diluruskan Kepala Kejari Siantar agar kita tidak bingung kepada siapa kita akan melaporkan tentang pidana dugaan kasus korupsi. Saya juga berharap Kepala Kejaksaan menjelaskan tentang hal itu, tapi kalau tidak ada respon juga akan saya layangkan surat kedua ke Kejari Siantar,"kata Jansen yang mengaku suratnya belum dibalas Kejari Siantar.

Ditambahkan Jansen, belum lama ini, ia melaporkan ke Kejaksaan perihal pekerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar. Yakni pekerjaan revitalisasi taman beo Rp 900.000.000 dan revitalisasi trotoar Radjamin Purba depan SMPN 2 Pematangsiantar Rp 470.000.000.

Hingga kini, laporan tersebut belum ada perkembangan. Dirinya tidak tahu apakah hal ini ada kaitan LA dan LO.

"Seharusnya laporan saya sudah ditindak lanjuti lah. Sudah sampai dimana?,"ucap Jansen.

Sementara Kepala kejaksaan negeri, Herrus Batubara, SH MH saat dikonfirmasi
menjelaskan LO adalah legal opinion artinya memberikan pendapat hukum apakah sesuatu itu sudah sesuai dengan hukum atau tidak. Kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum kepada seluruh instansi pemerintah jika diminta atau juga pemerintah atau instansi yang meminta pendapat hukum kepada kejaksaan merasa ragu terhadap penerapan hukumnya sehingga meminta kejaksaan membuat LO.

Sedangkan LA berupa bantuan hukum dibidang keperdataan kepada instansi pemerintah yang membutuhkan artinya jika pemerintah digugat dipersidangan bisa meminta bantuan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara.

"Kalau kelapangan itu sosialisasi kepada instansi yang meminta kepada kejaksaan untuk memberikan peranan pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi yang meminta,"ucap Herrus.

Kemudian mengenai hal ini menghambat pemberantasan korupsi tidak ada relevansinya dengan peranan datun.

"Kalau pemberantasan korupsi itu peranan intel dan pidsus, terlalu jauh jansen mengatakan itu, karena datun itu sebagai pengacara negara untuk mewakili pemerintah bila digugat atau kejaksaan dapat membatalkan perkawinan yang tidak sah atau dapat membubarkan PT yang dianggap pailit,"tulis Herrus melalui WA.

Ketika ditanyakan mengapa surat tersebut belum dibalas Kejari Siantar, Herrus mengatakan Kasi Datun sudah menelepon Jansen.

Soal adanya laporan DPP Macan Habonaron mengenai pekerjaan di PRKP Kota Pematangsiantar, Herrus mengatakan menunda sementara.

"Sementara kita lock down dulu pak nanti setelah situasi aman baru kita chek lapangan. Ini masa sulit bangsa kita pak keberadaan covid-19 kita untuk sementara membatasi diri dan ruang gerak,"tulisnya.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.