Header Ads



Polri: Terbukti Timbun Masker dan Sembako, Pengusaha Akan Dipidana

LINTAS PUBLIK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan, akan melakukan tindakan penegakan hukum dengan mempidanakan pelaku atau oknum pengusaha yang melakukan penimbunan masker dan sembako.

Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra saat ditemui dalam kegiatan Workshop Polwan di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020). (ist)
"Bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan terhadap masker dan sembako, bisa dijerat dengan UU Perdagangan Pasal 107 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 Miliar," tegas Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra saat ditemui dalam kegiatan Workshop Polwan di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).

Ia menyebutkan aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan dan berkoodinasi dengan instansi terkait, terkait fenomena masyarakat memborong masker sehingga membuat harga naik tinggi berkali lipat serta perilaku memborong sembako.

"Pelaku usaha harus peduli membantu masyarakat yang saat ini sedang panik. Kami memiliki satgas pangan untuk memastikan stok pangan aman ditengah masyarakat," tambah Asep.

Lebih lanjut, mengenai penyebaran berita bohong mengenai Virus Korona pihak kepolisian melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum pada hoax yang beredar dengan melakukan patroli cyber di dunia maya.

"Jika ada hal-hal yang tidak benar atau hoax kita tidak ragu melakukan tindakan hukum karena dampaknya amat berpengaruh negatif pada situasi di masyarakat. Ketenangan masyarakat sangat dibutuhkan khususnya dalam aspek pembinaan. Jangan membuat atau menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.