Header Ads



BPJS Cabang Pematangsiantar Sosialisasikan Program JKN ke FORMIKOM

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dalam rangka memberikan pemahaman terkait program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada masyarakat. BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar mensosialisasikan Program JKN-KIS kepada warga Kabupaten Simalungun yang tergabung ke dalam keanggotaan BPP Forum Orang Miskin (FORMIKOM) Kabupaten Simalungun bertempat di Desa Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Jumat (14/2/2020).

BPJS Cabang Pematangsiantar Sosialisasikan Program JKN ke FORMIKOM
RO (Relationship Officer) KC Pematangsiantar, Zainal Abidin Berampu mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi Program JKN-KIS ini untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajibannya selama menjadi peserta Pogram JKN-KIS. Serta memberi pemahaman untuk mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti mengenai beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin yakni pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur, pelayanan kesehatan diluar faskes yang bekerjasama kecuali untuk kasus gawat darurat, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika serta pelayanan memasang behel gigi juga tidak dijamin.

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program JKN-KIS yaitu semua penyakit berdasarkan indikasi medis.

“Tujuan lain dari sosialisasi ini agar mereka lebih mengetahui lagi tentang Program JKN-KIS apalagi setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 akan ada perubahan-perubahan terutama dari segi iuran premi yang harus dibayarkan setiap bulannya,” tambah Zainal.

Lipen Simanjuntak selaku Ketua Formikom Sumut mengucapkan rasa terima kasih karena pihak BPJS Kesehatan telah bersedia hadir memenuhi undangan dari Formikom untuk berkenan hadir memberikan Sosialisasi Program JKN KIS kepada anggota Forum.

“Harapan kedepannya agar BPJS Kesehatan selalu rutin melaksanakan segiatan sosialisasi seperti ini khususnya di daerah daerah pelosok desa agar jika ada peraturan peraturan terbaru atau inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan warga di desa dapat dengan cepat mengetahuinya,” tutup Lipen.

Penulis   : rel
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.