Header Ads



12 Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Black Owl

LINTAS PUBLIK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik tempat hiburan malam Black Owl yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Hal itu dilakukan pasca 12 pengunjungnya diamankan Kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Sehingga Restauran dan Pub Black Owl tidak boleh beroperasi dan akan dilakukan penyegelan dalam waktu dekat.


Pencabutan TDUP dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov DKI Jakarta, Benni Aguscandra, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2020.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," Benni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menjelaskan Restaurant dan Pub Black Owl telah terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54.

Hal itu berdasarkan informasi bahwa pada 15 Februari 2020 sebanyak 12 pengunjung Rastaurant dan Pub Black Owl positif menggunakan narkoba. Dengan begitu, managemen Black Owl dinyatakan lalai.

Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Cucu.

Dengan pencabutan TDUP tersebut Restaurant dan Pub Black Owl tidak lagi bisa beroperasi terhitung sejak 17 Februari 2020.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.