Header Ads



SK PTT Guru di Simalungun Gratis, Diterbitkan Februari 2020

LINTAS PUBLIK, Akhirnya perjuangan guru honorer di Kabupaten Simalungun membuahkan hasil menggembirakan. Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu memastikan tidak ada pembayaran untuk surat keputusan kepada guru pegawai tidak tetap (PTT) tahun 2020. Pihaknya merencanakan akan menerbitkan SK PTT pada awal Febuari.

Hal ini menjadi keputusan dalam rapat kedua antara FGHS bersama DPRD Simalungun di Pamatang Raya, yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Binton Tindaon, dan Wakil Ketua DPRD Samrin Girsang, Kamis (16/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.


Rapat dihadiri, Kadis Pendidikan Elfiani Sitepu didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Parsaulian Sinaga, Para Korwil, para Kepala Sekolah, Keuangan dan Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora diwakili Asisten Jon Suka Jaya Purba.

Kadis Pendidikan Simalungun, Elfiani Sitepu menyatakan bahwa perpanjangan SK guru PTT nol rupiah dan SK akan serahkan di awal bulan Februari 2020.

“Kami sampaikan kepada Dewan, Para Guru PTT, Kepala Sekolah bahwa isu adanya kutipan itu tidak benar, bahwa perpanjangan SK guru PTT Nol rupiah,”ucapnya.

Lanjut Elfiani mengatakan sampai saat ini yang sudah menyerahkan berkas guru PTT sebanyak 1677 guru, namun yang tertampung dalam APBD tahun 2020 ini hanya 1250 guru senilai Rp 15,2 Miliar.

“Secara lisan kami sampaikan para Korwil yang ada disini semua guru PTT masih tetap bekerja seperti biasa, namun setelah nanti kami seleksi ternyata harus ada yang terbuang, karena tidak tertampung dalam anggaran kami akan buat surat edaran kepada Kepala Sekolah supaya ditampung gaji guru honor ini dari dana BOS,”sebutnya.

Tidak Puas Karena SK Belum di Tangan

Ketua FGHS, Ganda Armando Silalahi saat dimintai tanggapannya, belum merasa puas karena SK guru honor belum diterima hingga saat ini.

“Kami sampaikan secara segi kemanusiaan, kami belum puas karena apa yang menjadi tujuan kami yaitu SK kami belum kami terima hingga saat ini,”ujarnya.

Lanjut Ganda Silalahi berharap Kadis Pendidikan Komitmen dengan pernyataanya bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan tadi tidak ada pungutan dalam perpanjangan SK, Ganda Silalahi berharap semoga di lapangan juga tidak ada pemungutan.

“Kami dari guru honor akan terus mengawal proses ini dan kami akan berkoordinasi dengan DPRD Simalungun, waktu tenggang diberikan sampai awal bulan Februari. Jadi kami akan tunggu itu dan akan kawal proses itu,”tandasnya.

Sementara Sekretaris FGHS, Dedi Prawira Purba menambahkan sesuai data yang sudah dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan, berkas sebanyak 1677 guru diantaranya 1059 guru yang sudah punya NUPTK.

“Berkas yang sudah masuk ke Dinas Pendidikan Simalungun itu 1677, itu berkas perpanjangan SK sudah dilakukan mulai tanggal 23 Desember sampai tanggal 31 Desember lalu yang dilakukan oleh para Korwil,”terangnya.

Dedi Purba berharap agar pembagian SK nanti nya dilakukan di awal Februari dilakukan secara transparan dan serentak untuk seluruh guru honor.

Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik saat dimintai tanggapannya, mengapresiasi Kadis Pendidikan yang menyatakan bahwa SK guru honor itu tidak dipungut biaya apapun.

“Kita apresiasi Kadis Pendidikan dan kita berharap para Korwil yang hadir pada hari ini bisa implementasikan tentang pernyataan Kadis tersebut bahwa adanya kutipan untuk perpanjangan SK itu tidak ada,”katanya.

Bernhard Damanik berharap agar Dinas Pendidikan melakukan pemetaan terhadap tingkat kebutuhan guru sehingga nanti pihaknya punya dasar yang kuat untuk mengusulkan kepada tim anggaran pemerintah daerah agar anggaran itu ditampung.

Dijabarkannya, pada tahun 2019 lalu, DPRD Simalungun sudah meminta kepada Dinas Pendidikan berapa sebenarnya kekurangan guru, tetapi pertimbangan dari Dinas Pendidikan, bahwa kebutuhan guru saat itu sebanyak 1250 guru karena adanya PPPK dan adanya pertambahan dari CPNS.

Akan tetapi, sambung Bernhard Damanik, dengan masuknya PPPK dan adanya pertambahan CPNS, Simalungun masih tetap kekurangan guru.

“Maka kita sarankan berapa guru honor yang ada pada tahun 2019 silakan angkat lagi, SK kan lagi untuk mengajar pada tahun 2020 ini. Persoalan penganggaran, kedepan kita kita bicarakan di DPRD ini dengan mempergunakan fungsi kita masing-masing, nanti tim anggaran Pemerintah Daerah melakukan kajian terhadap kekurangan anggaran itu,”tegasnya.

Mekanisme penyerahan SK guru PTT nantinya, lanjut Bernhard Damanik, Kadis Pendidikan langsung menyerahkan SK para guru honor kepada Korwil. Korwil lah akan menyerahkan kepada Kepala Sekolah. Kepala Sekolah menyerahkan kepada yang bersangkutan tanpa harus berbondong-bondong ke Dinas Pendidikan tersebut.

Menurut Bernhard Damanik yang menandatangi SK Guru PTT tersebut cukuplah Kadis Pendidikan karena guru honor sifatnya pegawai tidak tetap.

“Ketika memang Bupati menandatangani SK guru PTT, ada konsekuensi pelanggaran hukum, karena apa, di PP No 48 tahun 2005 tentang tenaga honorer daerah tidak boleh lagi diangkat, kecuali sopir, pekerja taman dan lain sebagainya,”pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang saat menyampaikan kepada seluruh guru honor supaya tidak memberikan sepeser pun untuk perpanjangan SK guru honorer.

“Bila ada pihak-pihak yang memaksakan silakan laporkan ke komisi 4, kita akan langsung tindaklanjuti. sesuai dengan komitmen kita bersama dengan Dinas Pendidikan bahwasanya tidak ada kutipan-kutipan terhadap perpanjangan SK guru honor,”pesannya.

Sementara Pimpinan Rapat, Binton Tindaon mengatakan dalam rapat tersebut ada 3 poin yang dibahas yakni mengenai isu-isu pungutan yang dilakukan kepada guru honorer, pungutan pungutan yang terjadi kepada Kepala Sekolah dan masalah proyek-proyek pembangunan yang akan dibahas kedepan.

“Kesimpulan rapat hari ini bahwa 1800 guru honor akan dipertahankan tapi masih diupayakan tambahan gaji di APBD di P pada bulan Juni mendatang, kalaupun nanti tidak memungkinkan, maka gaji guru honor sebagian berasal dari dana BOS,”tutupnya.

sumber   : fase 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.