Header Ads



Sempat Ditangkap Terkait Postingan Larangan Natal, Aktivis Sudarto Dilepaskan

LINTAS PUBLIK, Polisi melepaskan aktivis Sudarto yang ditangkap terkait posting-an larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Direktur Pusaka (Pusat Studi Antar Komunitas) itu dilepaskan karena ada permohonan dari pihak keluarga.

Sudarto/ist
"Tidak ditahan. Tadinya ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan sudah dilepaskan, karena ada permintaan dari keluarganya," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu , Rabu (8/1/2020).

Keputusan melepaskan Sudarto dituangkan dalam Surat Perintah Pelepasan Tersangka yang dikeluarkan Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Juda Nusa Putra. Sudarto ditangkap sejak Selasa (7/1) siang.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar tentang pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE.

Nama Sudarto mencuat setelah menulis sejumlah posting-an yang menyebutkan adanya pelarangan perayaan Natal di dua daerah di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Posting-an itu dinilai membuat resah dan mengganggu kerukunan hidup beragama yang selama ini terjaga dengan baik di kedua daerah.

"Sudah tersangka, sehingga yang bersangkutan kita tangkap. Penangkapan di kediamannya di Jalan Veteran Purus padang tadi siang," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu, Selasa (7/1).

sumber   : det 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.