Header Ads



Hasil Studi Berbagai Negara Soal Lampu Motor Siang Hari

LINTAS PUBLIK, Masalah aturan menyalakan lampu sepeda motor di siang hari menjadi perdebatan. Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Hulu dan Ruben Saputra keberatan dengan kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari. Keberatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak yang setuju dengan dua mahasiswa tersebut, tak sedikit juga yang menganggap menyalakan lampu motor siang hari lebih aman. Bukan sekadar ucapan semata, argumen menyalakan lampu motor siang hari lebih aman telah dibuktikan dengan banyak studi di berbagai negara. Studi itu dilakukan tak hanya di negara barat, bahkan di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia juga melakukan studi tersebut.

ilustrasi
Sebenarnya kewajiban menyalakan lampu untuk sepeda motor di sepanjang hari bukan hanya ada di Indonesia. Banyak negara di dunia mewajibkan sepeda motor menyalakan lampu utama siang-malam. Alasannya adalah keselamatan.

Buku World Report on Road Traffic Injury Prevention (2004) yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengutip beberapa penelitian di berbagai negara yang menyimpulkan bahwa menyalakan lampu sepeda motor di siang hari bisa menurunkan angka kecelakaan terkait masalah visibilitas.

Disebutkan, penggunaan lampu di siang hari oleh kendaraan bermotor roda dua telah mengurangi kecelakaan terkait visibilitas di beberapa negara antar 10% hingga 16%. Dalam sebuah studi di 14 negara bagian di Amerika Serikat, aturan mewajibkan sepeda motor menyalakan lampu utama dapat mengurangi kecelakaan fatal di siang hari sebesar 13%.

Di Eropa, pengendara sepeda motor yang menyalakan lampu utama di siang hari memiliki tingkat kecelakaan sekitar 10% lebih rendah daripada pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu. Di Austria, lampu di sepeda motor mengurangi kecelakaan sepeda motor di siang hari sekitar 16%.

Tak cuma di negara barat, penelitian juga dilakukan di negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Hasilnya, menyalakan lampu sepeda motor di siang hari juga bisa mengurangi kecelakaan.

Di Singapura, sebuah penelitian yang dilakukan selama 14 bulan setelah pengenalan undang-undang yang mewajibkan pemotor untuk menyalakan lampu utama mereka menemukan bahwa kecelakaan fatal di siang hari telah berkurang sebesar 15%.

Di Malaysia, ketika uji coba pengenalan peraturan kewajiban menggunakan lampu utama untuk sepeda motor selama dua bulan, disimpulkan bahwa jumlah kecelakaan terkait visibilitas pengendara turun 29%.

Nyalakan Lampu, Pemotor Lebih Gampang Dilihat

Menurut Praktisi Defensive Riding, Andry Berlianto, ada dampak dari menyalakan lampu utama di siang hari terlebih untuk sepeda motor. Terutama, keberadaan sepeda motor yang dimensinya lebih kecil dapat dengan mudah dilihat oleh pengendara lain ketika lampu utamanya menyala.

"Mata dapat lebih cepat menangkap cahaya yang menyala jika dilihat dari kaca spion, dengan demikian pengemudi bisa cepat aware atau sadar terhadap keberadaan kendaraan lain," tutur Andry.

Menurutnya pengguna jalan lain bisa lebih jelas melihat objek ketika motor menyalakan lampu. Dengan begitu kecelakaan bisa dicegah.

"Antisipasi terhadap potensi kecelakaan bisa langsung dilakukan saat mata melihat objek terang di kaca spion, efek nyala lampu dapat membuat tingkat kontras lebih tinggi dari latar belakang," ungkapnya.

Bukan Cuma Indonesia, Ini Negara yang Wajibkan Lampu Motor Menyala

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 107 ayat 2 disebutkan bahwa pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Lebih lanjut, pada pasal 293 ayat 2, jika pengendara sepeda motor tak menyalakan lampu utama pada siang hari maka terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Sebenarnya kewajiban menyalakan lampu utama pada sepeda motor tak hanya berlaku di Indonesia. Berbagai negara di dunia bahkan sudah lebih dulu menerapkan kewajiban menyalakan lampu utama untuk sepeda motor sepanjang hari.

Dikutip dari berbagai sumber, negara-negara anggota Uni Eropa seperti Austria, Jerman, Belgia, Prancis, Spanyol, Portugal dan sebagainya mewajibkan penggunaan lampu sepeda motor siang hari. Standar Eropa untuk lampu motor siang hari telah dikembangkan. Seperti motor-motor terkini di Indonesia, motor-motor di sana sudah dilengkapi dengan lampu depan yang otomatis menyala saat motor dinyalakan.

Di Singapura, semua sepeda motor yang didaftarkan setelah 1 November 1997 harus dilengkapi dengan lampu yang selalu menyala ketika motor dihidupkan. Peraturan di negara itu mewajibkan motor-motor yang beredar agar bisa memancarkan sinar secara otomatis ketika mesin motor dihidupkan. Lampu itu juga harus tetap menyala setiap saat mesin sedang dihidupkan. Perangkat lampu tersebut harus dijaga dalam kondisi yang tepat.

Tak cuma itu, Malaysia juga mewajibkan sepeda motor menyalakan lampu. Jika tidak menyalakan lampu, mengutip laman loan street, pengendara sepeda motor di bawah 250 cc terancam denda 50 ringgit sampai 150 ringgit (Rp 168 ribuan sampai Rp 500 ribuan).

Tak jauh berbeda, India juga menerapkan hal yang sama. Mulai April 2017, India mewajibkan semua sepeda motor memiliki sistem automatic headlight on (AHO) atau lampu yang otomatis menyala ketika motor dihidupkan.

Filipina baru menerapkan kebijakan serupa. Aturan yang disepakati pada 2018 itu menyebutkan, motor yang tidak dilengkapi dengan AHO tidak mendapatkan izin untuk dijual ke masyarakat Filipina. Semua produsen, perakit, dan distributor sepeda motor di negara itu harus memastikan bahwa semua produknya dilengkapi dengan sistem lampu depan otomatis menyala. Peraturan tersebut mengatakan pengendara, pabrikan, perakit, dan importir yang terbukti melanggar akan dijatuhkan denda.

sumber   : det 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.