Header Ads



Camat dan Sekcam Babalan Langkat Terjaring OTT Poldasu

LINTAS PUBLIK, Personel Unit 4 Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari operasi ini, petugas mengamankan 3 orang, yang terdiri dari Camat Babalan, Yafizham Parinduri (YP), Sekretaris Camat Rosmiati (R) dan Kasi Trantib (Rahmi Nur Fhadila (RN).

Penyidik Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan OTT di Kantor Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menyampaikan, saat ini telah dilakukan gelar perkara perihal OTT tersebut dengan menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan juga penentuan tersangka.

"Dari kasus ini sudah ditetapkan 2 tersangka, yakni Camat dan juga Sekcam Babalan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

Tatan menjelaskan, OTT ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait dengan penerbitan surat rekomendasi camat untuk pengurusan surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Babalan Kabupaten Langkat.

Tatan melanjutkan, adapun hasil yang diperoleh dalam OTT itu, berupa sebuah amplop putih berisi uang tunai Rp 5 juta. Kemudian 1 lembar surat nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIM tanggal 29 Januari 2020 yang ditanda tangani Camat Babalan, serta 1 berkas permohonan SIMB dari atas nama YF yang disita dari Kasi Trantib Camat Babalan.

"Kepada tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," pungkasnya.

sumber  : MB 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.