Header Ads



Tahun 2020, Ada 50.781 Jiwa Jaminan Kesehatan Dinonaktifkan dari APBD Simalungun

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar menerangkan untuk tahun 2020, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Kabupaten Simalungun mengalami perubahan.

Hal ini karena Pemkab Simalungun hanya menganggarkan Rp 16.795.250.961 kepada peserta PBI untuk tahun 2020. Dengan anggaran tersebut, Pemkab Simalungun hanya mendaftarkan 33.323 jiwa sebagai peserta PBI.

Kepala BPJS Cabang Pematangsiantar, Windharlan Siallagan
"Tahun 2020 penduduk yang di daftarkan Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai peserta PBI APBD sebanyak 33.323 jiwa, yang mana sebelumnya di tahun 2019 peserta PBI APBD Simalungun sejumlah 84.101 jiwa, akan ada penonaktifkan peserta sejumlah 50.781 jiwa sesuai surat Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun,"kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Windharlan Siallagan, Jumat (27/11/2019).

“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI APBD yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,”tambah Windharlan.

Sambung Windharlan, untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Kabupaten Simalungun atau melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar.

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Januari 2020. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

Sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.