Header Ads



Sempat Divonis Bebas, Terpidana Korupsi Rp477 Miliar Akhirnya Diciduk Jaksa

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Tim intelijen gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menciduk buronan terpidana korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN), di Muara Enim, Sumatra Selatan, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim (58). Yang bersangkutan diduga merugikan negara Rp477 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, menerangkan, terpidana Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) itu tidak melawan ketika ditangkap di Rumah Sakit (RS) Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019).

Terpidana Korupsi Rp 477 M Kokos Liem diciduk timJaksa.
“Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Mukri.

Mukri mengatakan Kokos bersama Direktur Utama PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni, terbukti bersalah mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman atau MoU operasi pengusahaan penambangan batubara. Kokos saat itu menjabat Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME).

PT TME juga diduga tidak melakukan kajian teknis setelah menandatangani MoU tersebut. PT TME bahkan meningkatkan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan. PT PLN disinyalir mengalami kerugian hingga Rp477.359.539.000. “Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan,” kata Mukri.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jaksel, Pradhana Probo Setyarjo menerangkan, dirinya menciduk terpidana dan sudah dikirim ke Lapas Cipinang, Jaktim, Selasa (12/11/2019) pukul 10:00.

“Putusan diterima Kejari Jaksel tanggal 8 November 2019 lalu kami cepat melaksanakan eksekusi dalam waktu singkat,” terang Pradhana kepada Poskotanews.com.

Sebelumnya, Kokos Leo Lim telah dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kemudian pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dia (Kokos) dinyatakan bersalah dengan ancaman pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.”

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.