Ini Peringatan Satpol PP Kepada Pemilik Peternakan Babi di Pintu Bosi
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Satpol PP Kota Pematangsiantar memperingatakan pemilik peternakan babi di jalan Pattimura Ujung (Pintu Bosi), Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat untuk tidak melakukan pembibitan hingga pembesaran.
BACA JUGA Peternakan Babi di Pintu Bosi Tidak Memiliki Izin
Pasalnya, izin yang dipegang pemilik adalah izin jual beli ternak babi. Hal ini dikatakan Kepala Satpol PP, Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir, Kamis (3/10/2019).
Sambungnya, bila pemilik diketahui tidak mengindahkan, maka pihaknya akan menyurati Dinas Perizinan untuk dicabut izin jual belinya.
"Satpol PP tadi sudah tegas, pemilik hanya punya jual beli ternak babi saja. Diluar itu jangan dilaksanakan,"ucapnya sembari menerangkan bahwa personil Satpol PP telah turun ke peternakan babi tersebut pada Kamis (3/10/2019). Makanya, pihaknya mengetahui ada pembibitan, pembesaran dan perkawinan di peternakan babi itu.
Sebelumnya kepala bidang perizinan, Mardiana mengaku izin peternakan di Kota Pematangsiantar tidak ada. Selain itu, peternakan babi dengan kapasitas besar tidak diperbolehkan di Kota Pematangsiantar.
"Gak ada izin peternakan di Kota Pematangsiantar. Mana ada perdanya. Gak boleh peternakan babi dalam kasapitas besar di Kota Pematangsiantar,"kata Mardiana.
Diketahui peternakan babi milik J itu memiliki ratusan babi. Peternakan babi itu mulai dari pembibitan, perkawinan, pembesaran hingga jual beli.
J yang dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019) sempat mengaku memiliki izin. Namun, J kemudian mengatakan hanya memiliki izin jual beli ternak.
J kepada wartawan juga mengaku tidak memiliki untung banyak dalam peternakan babi ini.
"Gak banyak lagi untung ternak babi ini. Gak kayak dulu. Mau tutup juga ternak babi ini,"kata dia.
Penulis : franki
Editor : tagor
BACA JUGA Peternakan Babi di Pintu Bosi Tidak Memiliki Izin
![]() |
Drs. Robert Samosir |
Sambungnya, bila pemilik diketahui tidak mengindahkan, maka pihaknya akan menyurati Dinas Perizinan untuk dicabut izin jual belinya.
"Satpol PP tadi sudah tegas, pemilik hanya punya jual beli ternak babi saja. Diluar itu jangan dilaksanakan,"ucapnya sembari menerangkan bahwa personil Satpol PP telah turun ke peternakan babi tersebut pada Kamis (3/10/2019). Makanya, pihaknya mengetahui ada pembibitan, pembesaran dan perkawinan di peternakan babi itu.
Sebelumnya kepala bidang perizinan, Mardiana mengaku izin peternakan di Kota Pematangsiantar tidak ada. Selain itu, peternakan babi dengan kapasitas besar tidak diperbolehkan di Kota Pematangsiantar.
"Gak ada izin peternakan di Kota Pematangsiantar. Mana ada perdanya. Gak boleh peternakan babi dalam kasapitas besar di Kota Pematangsiantar,"kata Mardiana.
Diketahui peternakan babi milik J itu memiliki ratusan babi. Peternakan babi itu mulai dari pembibitan, perkawinan, pembesaran hingga jual beli.
J yang dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019) sempat mengaku memiliki izin. Namun, J kemudian mengatakan hanya memiliki izin jual beli ternak.
J kepada wartawan juga mengaku tidak memiliki untung banyak dalam peternakan babi ini.
"Gak banyak lagi untung ternak babi ini. Gak kayak dulu. Mau tutup juga ternak babi ini,"kata dia.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar