Header Ads



2 Sopir Dump Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Cipularang

LINTAS PUBLIK - PURWAKARTA, Polisi menetapkan dua supir dump truk sebagai tersangka tabrakan “kerambol” melibatkan 21 kendaraan dan merenggut 8 nyawa pengguna jalan di KM 91 Tol Cipularang, Senin lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andikoi didampingi Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menjelaskan dua tersangka tersebut adalah pengemudi dump truk No Pol B9763UIT berinisial DH dan pengemudi B9410 UIU berinisial SB.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andikoi didampingi Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam keterangan pers kasus kecelakaan maut di Tol cipularang yang melibatkan 21 kendaraan dan menewaskan delapan orang.
“Namun untuk tersangka DH perkaranya secara otomotis gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia dalam kecelakaan itu,” ujar Trunoyudo saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (04/09/2019).

Menurutnya,kecelakaan maut tersebut melibatkan 20 kendaraan, dengan delapan korban meninggal dunia, tiga korban luka berat, dan 25 lainnya luka ringan.

“Kita telah melakukan penanganan konprehensif atas kejadian tersebut serta kita jadikan bahan evaluasi agar kejadian serupa tak terulang,”kata dia.

Di tempat yang sama, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, menyebutkan penyebab kecelakaan maut disebabkan oleh dua kendaraan dump truk yang membawa muatan melebihi kapasitas.

Kendaraan tersebut melaju cepat dijalan menurun sehingga ketika mengalami masalah dengan fungsi rem sulit dikendalikan dan menubruk sejumlah kendaraan melaju didepannya.

“Dump truk tersebut pada saat terjadi kecelakaan membawa muatan sekitar 37 ton. Sedangkan daya angkut dump truk tersebut hanya 12 ton,”ungkapnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tabrakan beruntun tersebut karena dimungkinkan akan ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan.

“Tersangka SB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 tentang UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”pungkasnya.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.